Nilai Belum 100, Empat Bapaslon Bupati Serahkan Dokumen Perbaikan

Foto : Ketua KPU Selly Nurdinah
CIANJUR. Maharnews.com - Empat bakal pasangan calon (Bapaslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Cianjur menyerahkan dokumen perbaikan syarat administrasi pencalonan, Rabu (16/9/2020). Pasalnya, semua bapaslon dianggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur masih belum 100 persen atau masih perlu perbaikan dalam melengkapi persyaratan tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah mengatakan empat bapaslon tersebut memang sudah menyerahkan kaitan dengan syarat dokumen perbaikan untuk syarat calonnya masing-masing.
"Jadi memang pada saat berita acara hasil penelitian yang lalu, masih ada persyaratan calon yang memang harus diperbaiki disesuaikan dan diperbaiki kembali kaitan dengan syarat calon ini. Kalau pemeriksaan kesehatannya dari ke empat Bapaslon ini sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Lebih lanjut, Selly menyampaikan tahapan penyerahan perbaikan sesuai jadwalnya dari tanggal 14 sampai 16 September 2020 Bapaslon partai pengusung, untuk dapat menyampaikan perbaikan dokumen. Ia menyebut hari ini merupakan hari terakhir tahapan tersebut.
"Untuk tahapan selanjutnya, hari ini sampai sampai tanggal 22 (September 2020, red) KPU Kabupaten Cianjur, meneliti berkas bapaslon yang diserahkan sama kami. Kemudian nanti di tanggal 23 akan ada penetapan bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi calon," tandasnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu melalui Divisi Pengawasan Hadi Dzikrinur, Hari ini hari terakhir penyerahan dokumen perbaikan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati Cianjur.
"Sampai dengan hari ini, tidak ada pendamping dayang-dayang yang berlebihan, sehingga protokol kesehatan tetap dilaksanakan. Sampai saat ini belum ada pelanggaran," bebernya.
Informasi dihimpun perbaikan dokumen sangat vital bagi bapaslon karena setelah itu tidak ada tahapan perbaikan ulang sehingga harapan menjadi calon hanya akan menjadi mimpi di pilkada Cianjur 2020.
Karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 tahapan selanjutnya adalah Pengumuman dokumen perbaikan syarat Calon di laman KPU yang dimulai tanggal 14 hingga 22 September 2020 yang juga bersamaan dengan tahapan Verifikasi Dokumen perbaikan syarat calon yang dimulai tanggal 16 hingga 22 September 2020 mendatang.
Baca
- Forkopimda dan Bapaslon, Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Covid-19
- Pesan Ketua LBHC untuk Calon Bupati : Yang Punya Masalah Selesaikan Dulu, Baru Kemudian Nyalon
- OTW Resmi Daftar, Oting Memulai Perang: Jalan yang lain 1000 kita 1500
- Pilar Resmi Daftar Pilkada Cianjur 2020, Programnya Bernilai 300 Milyar
- Pengumunan KPUD Cianjur, Mulai Besok Pendaftaran Bapaslon Dibuka
- Empat Kepala Dinas Datangi Bawaslu, Ada Apa?
- Pengumuman KPU Tentang Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wabup Cianjur
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home