Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Paslon Bupati Cianjur No 2, Gugat Surat Keputusan KPU, Petahana Terancam

Paslon Bupati Cianjur No 2, Gugat Surat Keputusan KPU, Petahana Terancam

Foto : Firly Sopirmas S.H.


Cianjur.maharnews - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 2 Wahyu-Ramzi, menyoal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2183 Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.  

Pihaknya, menilai bahwa penetapan Paslon peserta Nomor Urut 1 Herman-Ibang, cacat hukum.

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Firly Sopirmas mengatakan, bahwa pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Cianjur tahun 2024 terdapat 3 Paslon sebagaimana surat keputusan tersebut.

"Bahwa Calon Bupati H. Herman Suherman, telah menjabat Bupati Kabupaten Cianjur selama 2 Periode," ujar Firly Sopirmas dalam keterangan resminya, Jumat 27 September 2024.

Periode pertama, kata Firly, menjabat pada bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Mei 2021, dan periode kedua menjabat pada bulan Mei 2021 sampai dengan 2026, karena putusan MK menjabat hanya sampai dengan tahun 2025.

"Jadi dengan ditetapkannya Bakal Calon Bupati Cianjur Herman Suherman pada Pilkada 2024 ini mengakibatkan kerugian bagi Paslon Nomor Urut 2," Imbuhnya.

Kerugian Paslon Nomor Urut 2 adalah dikarenakan Calon Bupati Herman Suherman, tidak memenuhi syarat.

"Tidak memenuhi syarat, cacat hukum sebagai peserta pada Pilkada 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf m dan Pasal 19 PKPU nomor 8 tahun 2024," ujarnya.

Ditanya, benarkah perkara ini telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Cianjur?

Firly Sopirmas membenarkan bahwa perkara ini telah dilaporkan kepada Bawaslu.

"Kemarin kita telah melaporkan perkara tersebut kepada BASWASLU kabupaten Cianjur," tandasnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE