Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Pemkab Berikan Pengurangan 100 Persen Tunggakan PBB, Jika Bayar pada Pekan HUT RI ke-80

Pemkab Berikan Pengurangan 100 Persen Tunggakan PBB, Jika Bayar pada Pekan HUT RI ke-80

Foto : ilustrasi



CIANJUR. Maharnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memberikan keringanan kepada masyarakat dengan membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus wajib pajak perorangan. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025, berlaku mulai 17 hingga 31 Agustus 2025.

Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebagai bentuk keringanan dari pemerintah daerah.

“Pemberian pengurangan 100 persen tunggakan PBB khusus perorangan ini kami berikan dalam rangka HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Cianjur ke-348. Mudah-mudahan kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat Cianjur,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Cianjur berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.

Lebih rinci, melalui keputusan tersebut, Pemkab Cianjur membebaskan atau memberikan pengurangan sebesar 100 persen tunggakan pokok serta sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda bagi Wajib Pajak orang pribadi Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2025 pada periode yang telah ditentukan.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pembayaran PBB tahun pajak 2025 mulai 17 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

“Apabila wajib pajak sudah melakukan pembayaran tahun pajak 2025 sebelum tanggal 17 Agustus 2025 namun masih memiliki tunggakan, maka tunggakan pokok dan sanksi administratif tetap berlaku. Begitu juga bagi yang sudah melunasi tunggakan sebelum 16 Agustus 2025, pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan,” terangnya.

Informasi tambahan, PBB se-Kabupaten Cianjur mengalami kenaikan sebesar 6% di tahun 2024 dibanding tahun 2023, dan sekitar 2% saja di tahun ini dibanding 2024. Kenaikan tersebut disebabkan karena pemutakhiran data bangunan dan hasil penilaian individu untuk objek pajak tertentu seperti pabrik, peternakan, pertokoan, gudang, bioskop, dan hotel. (wan)





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE