Pemkab Cabut Dua Moratorim

Foto : Lahan pesawahan terancam beralih fungsi seiring dicabutnya moratorium alih fungsi lahan prduktif oleh Pemkab Cianjur.
Pemerintah Kabupaten Cianjur akhirnya mencabut dua moratorium melalui Surat Keputusan Bupati Cianjur.
Moratorium yang dinyatakan sudah tidak diberlakukan tersebut yaitu tentang alih fungsi lahan pertanian produktif dan pendirian toko modern atau minimarket.
Kepala Bagian Hukum, Bambang saat dikonfirmasi membenarkan soal pencabutan kedua moratorium tersebut. Bambang mengungkapkan, pencabutan moratorium seiring dengan terbitkannya Surat Keputusan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.
"Betul Kang, kedua moratorium memang sudah dicabut melalui Surat Keputusan Bupati. Pencabutannya baru baru ini,"ujar Bambang saat ditemui, Jumat (7/9/2018).
Sayang, saat ditanya soal isi Surat Keputusan Bupati tersebut Bambang belum bisa menjelaskannya secara detail.
"Nanti Kang yah, saya takut salah menyebutkannya, baik nomor surat maupun isinya. Kebetulan staf saya yang pegang data itu sedang ke luar kota. Paling nanti senin saja yah,"kata Bambang.
- Sahli: Seharusnya Pemkab Jangan Masuk Mengatur Titik dan Dekorasi Dalam Pembangunan Dari Aspirasi
- Dua Kantor Digeledah, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
- Kembali Gedung Milik Pemkab Bakal Dibongkar
- Intensitas Hujan Tinggi, Dua Warga Ciguha Hanyut
- Pemilik Rumah Dekat TPT Ambrol Minta Pemkab Segera Perbaiki