Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Pemulangan Jenazah PMI Asal Cianjur Dipersulit, Lsm FPMI : Kirim Surat Ke Komisi 9 DPR RI

Pemulangan Jenazah PMI Asal Cianjur Dipersulit, Lsm FPMI : Kirim Surat Ke Komisi 9 DPR RI

Foto : Lsm FPMI Cianjur kirim surat ke Komisi 9 DPR RI dan kepada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) pada tanggal 29 Oktober 2020.


CIANJUR. Maharnews.com - Innalillahi wa Inna ilaihi Rajiun, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal kampung Jajaway Rt 04 /02 Desa Girimukti Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur dikabarkan meninggal dunia di Arab Saudi. 


Keluarga mengaku proses pemulangan Jenazah diduga dipersulit dan dimintai anggaran biaya Rumah Sakit hingga ratusan juta rupiah, oleh sipenelpon yang mengaku dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Keluarga (alm) melalui kuasa hukumnya Ketua DPD Lsm Forum Perlindungan Mingran Indonesia (FPMI) Herlan Davion mengatakan, Alam Rustandi menjadi PMI di Arab Saudi, berangkat melaui Calling Visa pada bulan September 2016 dan meninggal di Rumah Sakit Dokter Sulaeman Al Habib tanggal 22 September tahun 2020.

"Sebelumnya pihak keluarga mendapatkan Informasi dari penelopon yang mengaku KBRI Arab Saudi, bahwa saudara Rustandi meninggal dunia karena sakit, dan sipenelpon tersebut meminta keluarga untuk mengizinkan Jenazah di kubur di Arab Saudi, dan meminta biaya rumah sakit sekitar 300 jutaan,"Ujar Herlan Jumat (30/10/2020).

Lebih lanjut Herlan mengungkapkan, pada awalnya keluarga menyetujui. Namun pihak keluarga secara sepontan tidak menyetujui permintaan tersebut. Kerna mengingat dan menimbang pihak keluarga tidak punya uang sebesar itu.

"Maka langkah kita selaku kuasa dalam persoalan ini kita terus berupaya melakukan koordinasi dan mengirim surat kepada pihak -pihak terkait. Seperti ke Kemenlu, Kemenaker, BP2MI, Duta Besar RI dan Atase Ketenaga kerjaan Riyadh. Tapi hingga saat ini surat yang kami kirim pada 9 oktober 2020, belum mendapatkan balasan," Ungkapnya.

Herlan mengatakan kendati demikian kita mencoba mengirim surat ke Komisi 9 DPR RI dan kepada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) pada tanggal 29 Oktober 2020 baru dua hari.

"Dengan harapan sebagaimana tuntutan keluarga maka dengan menyurati dua lembaga tersebut, kita bisa mendapatkan solusi untuk pemulangan Jenazah alm tersebut ke Indonesia. Karena apapun dan bagai manapun keluarga berhak memutuskan ke inginannya jenazah untuk dipulangkan," harapnya.

Terpisah Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnakertrans) Cianjur melalui kepala bidang (Kabid) ketenagakerjan Riky, saat di konfirmasi melalui aplikasi pesan whatsApp, terkait adanya PMI yang meninggal di Arab Saudi, hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum memberikan jawaban.

Video Terkait:





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE