Penuntutan Kasus Asusila Terdakwa US Ditunda, Ini Penjelasan JPU
.jpeg)
Foto : Kantor Pengadilan Negeri Cianjur
CIANJUR. Maharnews.com- Agenda penyampaian tuntutan pada persidangan kasus asusila dengan terdakwa US di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (27/9/2021) lalu batal dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamis (30/9/2021), Siti Nurhayati selaku JPU menjelaskan alasan ditundanya penyampaian tuntutan tersebut.
"Alasan kemarin ditunda karena memang kami belum siap,"tegas Siti didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteljen, Trio Andi Wijaya.
Untuk sidang lanjutan sambungnya, sebagaimana diinformasikan Majelis Hakim pada persidangan kemarin, itu akan digelar tanggal 12 Oktober 2021.
"Jadi penyampaian tuntutannya nanti tanggal 12 Oktober, soalnya majelis hakimnya berhalangan,"ujarnya.
Saat ditanya apakah tuntutan untuk terdakwa nanti ada penambahan pasal atau kemungkinan akan berkurang?
"Wah mana bisa begitu. Pasal yang dikenakan sebagaiaman hasil penanganan pihak kepolisian. Kalau kita ini kan menerima pelimpahan,"terangnya.
Sementara itu Kasi Intel Trio menambahkan, perkara yang ditangani jajaran Kejari khususnya seksi pidana umum terbilang banyak, sementara personil yang ada jumlahnya minim.
"Salah satunya yaitu banyaknya perkara yang ditangani selama ini, sementara personil di kita minim,"kata Trio menambahkan.
Tentunya jelas Trio, kita (jaksa) perlu teliti dalam menyusun berkas perkara persidangan ( membuat tuntutan), supaya tidak sampai terjadi kesalahan.
"Jangan sampai, karena perkara banyak, pas waktunya sidang berkasnya malah tertukar. Misalkan kasus daging tertukar dengan kasus ikan,"ucapnya.
- Beda Status Jabatan, Segini Total Harta Kekayaan Herman Suherman
- Ternyata Ini Penyebab Ambruknya Atap Kelas SMPN 1 Agrabinta
- Menyoal Transparansi Pembahasan RAPBD P 2021, Ini Kata Ketua DPRD dan Wabup Cianjur
- Rakor dengan Kemendagri, Kemenkeu dan KemenPUPR, KPK Dorong Pajak Pelaku Usaha
- Tambah Daftar Kasus Korupsi DD di Cianjur, Satu Oknum Kades Kembali di Penjara
- 44 Barbuk Kasus Korupsi Dana Banprov Jabar
- Diduga Tak Berizin, Kegiatan Perusahaan Peternakan Ayam Ditolak Warga