Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Diduga Tak Berizin, Kegiatan Perusahaan Peternakan Ayam Ditolak Warga

Diduga Tak Berizin, Kegiatan Perusahaan Peternakan Ayam Ditolak Warga

Foto : Audiensi dengan DPRD Kabupaten Cianjur antara perwakilan masyarakat dan perusahaan PT. Sogura Internasional di gedung Wakil Rakyat, Senin (30/8/2021). (Ismat/cr1)



CIANJUR. Maharnews.com - Gerakan Rakyat Peduli Haurwangi (GARPUH) didampingi, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Cianjur, gelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Cianjur, pertanyakan kegiatan peternakan ayam petelur, PT Sogura Internasional di Desa Kertamukti Kecamatan Haurwangi. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga oleh msyarakat tak berizin dan beresiko cemarkan lingkungan.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Isnaeni, ada beberapa tuntutan dan pertanyaan yang di sampaikan, oleh Garpu dan Mahasiswa diantaranya mengenai izin usaha, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan CSR perusahaan. 

"Kita sudah mendengar dari semua pihak, termasuk pihak perusahaan yang mengatakan bahwa belum mempunyai ijin lengkap, jadi beberapa yang belum (dalam proses, red), namun kami (pihak perusahaan, red) mereka berkomitmen menempuh ijin," ungkapnya saat diwawancara di kantor DPRD Cianjur, Senin (30/8/2021).

Oleh karena itu, Isnaeni menyebut perlu tindak lanjut dari intansi yang bersangkutan, termasuk pemerintahan desa, dan kecamatan.

"Insyaalloh hari Jumat kita bersama dengan dinas terkait, dan pengadu kita akan cek langsung ke lokasi," ucapnya.

Menurut Isnaini, perlu pertimbangan untuk menutup atau melanjutkan perusahaan peternakan tersebut. Apalagi para pengadu masih bersih kukuh untuk mengantisipasi agar tidak terjadi dampak yang lebih besar terhadap masyarakat.

“Apakah memang beresiko atau tidak, kalau beresiko kita akan tutup, kalau tidak beresiko ya pihak pengadu juga harus menerima,” paparnya.

Sementara, perwakilan masyarakat, Mahram Saepudin menuturkan menolak keras perusahaan yang membiasakan beroperasi tanpa perizinan yang jelas, baik lokal maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Ia mengatakan ada beberapa alasan yang menjadi dasarnya.


Foto: perwakilan masyarakat, Mahram Saepudin.

"Pertama, kita negara hukum NKRI dan itu aturannya (memiliki izin, red). Kedua, ini kebiasaan yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tentang kenakalan perusahaan yang biasa beroperasional padahal proses perizinan masih ditempuh," tuturnya.

Apalagi, sambung Mahram perusahaan ini sangat berpotensi tinggi mencemari lingkungan. Jadi masyarakat menolak keras.

"Kami masyarakat menolak keras perusahaan PT Sogura selama perusahaan itu belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sampai kapan pun, kami akan menolak. Terlebih posisi perusahaan itu bersampingan dengan sempadan sungai Citarum dan membahayakan Citarum harum. Kami akan laporkan ini ke Dansektor 11, Citarum harum," jelasnya.

Terpisah, Seksi Penegakan Hukum, Bidang Pengendalian Lingkungan dan kerusakan, Dinas Lingkungan Hidup Cianjur, Dindin Solihin mengatakan ada tiga tipe limbah dengan resiko tinggi, sedang dan rendah. 

“Dalam pemaparan yang dilakukan oleh perusahan PT Sogura Internasional untuk lingkungan tidak terlalu beresiko untuk limbah cairnya karena dalam hal ini, kalau saya lihat kemungkinan pengelolaan ipalnya minim penggunaan bahan kimia, maka untuk membuktikan kita akan langsung ke lokasi," paparnya. (wan/nn/cr1)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE