Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Pimpinan DPRD Cianjur Soroti Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda Perbup Sekadar Pajangan?

Pimpinan DPRD Cianjur Soroti Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda Perbup Sekadar Pajangan?

Foto : Pimpinan DPRD Cianjur Fraksi PDIP Susilawati


CIANJUR.Maharnews.com-Pemerintah Kabupaten Cianjur belum optimal memberikan pelayanan terhadap penyandang disabilitas. 

Padahal aturan mengenai disabilitas, baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) telah dibuat dan disahkan. 

Kondisi tersebut mendapat sorotan jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Cianjur Susilawati. 

Memastikan apa yang menjadi penyebab belum optimalnya pelayanan pemerintah, Susi mengundang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Sosial selaku dinas terkait layanan terhadap penyandang disabilitas, Senin 3 November 2025 ke kantornya. 

Dihadapan perwakilan pejabat yang hadir legislator PDI Perjuangan itu menyayangkan belum optimalnya perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas. Salah satunya terkait keberadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD). 

"Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembentukan ULD sudah terbit, tapi tenaga pengajar yang benar-benar memahami pendekatan pendidikan inklusif masih sangat terbatas,"ujarnya. 

Pada pertemuan tersebut terungkap, layanan terhadap penyandang disabilitas tidak berjalan optimal semenjak bencana gempa bumi Cianjur 2022 lalu. 

Menyikapi hal tersebut Susi meminta dinas terkait agar meningkatkan pelayanannya sebagaimana yang diamanatkan Perda dan Perbup. 

"Kalau ada fasilitas yang kurang atau memang belum ada, segera informasikan. Supaya nantinya bisa dibahas dan dialokasikan anggarannnya,"kata Susi.

Sebagai informasi Peraturan Daerah Cianjur mengenai disabilitaks adalah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

Perda ini bertujuan untuk menjamin kesetaraan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE