Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Pledoi Asep Gagal, JPU Tetap Pada Tuntutan

Lanjutan Sidang Kasus Penggelapan Gaji Karyawan PT Ikon Garmindo

Pledoi Asep Gagal, JPU Tetap Pada Tuntutan

Foto : Sidang lanjutan kasus penggelapan gaji karyawan PT Ikon Garmindo dengan agenda pembacaan Pledoi berlangsung di ruang Sidang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (20/8/2018)


Nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Asep Efendi saat sidang lanjutan kasus penggelapan uang gaji karyawan PT Ikon Garmindo tidak membuahkan hasil.

Dalam persidangan yang digelar, Senin (20/8/2018) sore di ruang Sidang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Cianjur itu, Tim JPU yang diketuai Jaksa Agatha C Wangge tetap bersikukuh pada keputusan awal, menuntut terdakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan atas perbuatannya menggelapkan uang gaji karyawan.

Keputusan tersebut disampaikan JPU kepada Hakim Ketua, Pitriadi, SH dan dua hakim pembantu, Dicky Wahyudi S, SH. dan Laurenz S Tampubolon, SH, seusai terdakwa Asep membacakan pembelaannya.

“Kami tetap pada tuntutan awal yang Mulia, mempidanakan terdakwa selama 3 tahun 6 bulan”kata Agatha menjawab pertanyaan Hakim Ketua.

Mendengar jawaban JPU, terdakwa Asep tertunduk lemas.  Pledoi yang telah disusunnya selama empat hari lalu tak bisa mempengaruhi JPU untuk merubah keputusan tuntutan yang dirasakannya sangat berat dan tidak adil.

Sidang dengan agenda pembacaan Pledoi itu berakhir sekitar pukul 17.15. Rencananya sidang akan dilanjut hari ini, Selasa (21/8/2018) dengan agenda putusan hakim.

Sebelumnya, Sidang lanjutan kasus penggelapan uang karyawan PT. Ikon Garmindo dengan terdakwa Asep Effendi kembali digelar di Ruang Sidang Chandra, Pengadilan Negeri, Kabupaten Cianjur, Kamis (16/8/2018) sore. Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) Agatha C. Wangge, SH.

Dalam pembacaannya, Asep dituntut selama tiga tahun dan enam bulan kurungan. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan.

"Terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP, PJU menuntut terdakwa 3 tahun dan 6 bulan penjara," ucapnya saat pembacaan tuntutan.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE