Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Gelapkan Uang Karyawan, Asep Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Gelapkan Uang Karyawan, Asep Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Foto : Suasana persidangan dengan terdakwa Asep Effendi


Sidang lanjutan kasus penggelapan uang karyawan PT. Ikon Garmindo dengan terdakwa Asep Effendi kembali digelar di Ruang Sidang Chandra, Pengadilan Negeri, Kabupaten Cianjur, Kamis (16/8/2018) sore. Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) Agatha C. Wangge, SH.

Dalam pembacaannya, Asep dituntut selama tiga tahun dan enam bulan kurungan. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan.

"Terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP, PJU menuntut terdakwa 3 tahun dan 6 bulan penjara," ucapnya saat pembacaan tuntutan.

Selesai pembacaan tuntutan, PJU menyerahkan berkas tuntutan kepada Hakim Ketua, Pitriadi, SH. yang dibantu dua hakim pembantu, Dicky Wahyudi S, SH. dan Laurenz S Tampubolon, SH.

Tak berselang lama, Hakim Ketua menanyakan terdakwa terkait tuntutan PJU. Namun karena terdakwa terlihat belum mengerti maksudnya, Hakim memintanya untuk membaca berkas tuntutan.

"Itu tuntutan bukan vonis, baca dan buka halaman belakang, disitu tertulis tuntutan PJU," ucapnya.

Hakim Ketua memberikan waktu pembelaan (pledoi) kepada Asep hingga Senin depan (20/8/2018). 

"Sidang dilajut hari Senin, mengingat masa tahanan hampir berakhir," tutupnya sembari mengetok palu menandakan sidang ditutup.

Sebwlumnya, sidang perdana kasus dugaan penggelapan uang karyawan PT Ikon Garmindo dengan terdakwa AE digelar Pengadilan Negeri (PN) Cianjur di ruang Sidang Kartika, Kamis (5/7).

Dimulai sekitar pukul 14.00 Wib, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dipimpin Hakim Ketua Fitriadi dibantu Hakim Laurance dan Hakim Diki, dengan Jaksa Penuntut Umum, Agatha C Wangge.

Dari 6 orang yang dipanggil menjadi saksi, hanya 5 orang yang bisa hadir pada persidangan. Secara bergiliran ke 5 saksi dimintai keterangan oleh Hakim dan JPU. Keterangan para saksi dalam persidangan sebagai bahan untuk pembuktian sebagaimana yang didakwakan terhadap terdakwa. Sidang mendengarkan keterangan para saksi berakhir hingga pukul 17.30 Wib. (wan/nuki)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE