Puluhan Aktivitas Penambangan di Cianjur Beroperasi Tanpa Izin IUP, Ko Bisa Yah?

Puluhan Aktivitas Penambangan di Cianjur Beroperasi Tanpa Izin IUP, Ko Bisa Yah?

Foto : Ilustrasi maharnews


CIANJUR.Maharnews.com- Puluhan aktivitas penambangan di wilayah Kabupaten Cianjur beroperasi tanpa izin IUP (Izin Usaha Pertambangan). 

Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2021. 

Dalam laporannya BPK menyebut terdapat 26 perorangan/badan yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah Kabupaten Cianjur tanpa izin IUP. 

Sementara dalam database Wajib Pajak (WP) Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dimiliki Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) melaporkan bahwa jumlah WP yang sudah terdaftar dan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat sebanyak 15 WP. 

Dari jumlah tersebut, WP yang sudah habis masa berlaku IUP per 31 Desember 2022 sebanyak tiga WP tetapi masih beroperasi yaitu perusahaan DPE, PT.MM dan CV. SMJ

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda menerangkan bahwa WP Pajak Mineral Bukan Logam yang masa izin IUP sudah habis dan subjek pajak yang belum memiliki izin tidak dapat dikenakan pajak. 

Bapenda juga tidak memiliki data terkait luasan area tambang yang dimiliki oleh masing-masing subjek pajak yang belum berizin. 

Bapenda sejauh ini belum melakukan komunikasi maupun berkoordinasi secara resmi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat terkait IUP tersebut. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE