Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Soal Pelayanan Publik, Ombudsman RI Sebut Cianjur Masuk Zona Kuning

Soal Pelayanan Publik, Ombudsman RI Sebut Cianjur Masuk Zona Kuning

Foto : Ilustrasi. Suasana pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur.


CIANJUR.Maharnews.com – Ombudsman RI telah melakukan penilaian kepatuhan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur terhadap pelaksanaan standar pelayanan publik.

Secara mengejutkan, lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaran Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Negara dan pemerintahan itu memberikan penilaian Pemkab Cianjur kurang dari 70 persen, masuk dalam zona kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.

Dalam isi suratnya tanggal 14 November 2019, Nomor B/3357/PC.01.04/XI/2019, perihal Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 sesui Undang –Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Ombudsman RI mengungkapkan, hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi Pemerintah Kabupaten Cianjur, dari 63 produk layanan administrasi diperoleh nilai 69,79 dan masuk dalam zona kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.

Berikut hasilnya;




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE