Soroti SK Pengangkatan TPHD, MATBECI Sebut Pemda Cianjur Pilih pilih Pasal

Foto : Ayat 5 pasal 11 Undang undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji , ayat yang dinilai krusial oleh MATBECI yang dilewatkan Pemkab Cianjur dalam mengangkat petugas Tim Pemandu Haji Daerah 1440 H/2019 M
Maharnews.com- Penunjukan Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Cianjur tahun 1440 H/2019 M, hingga kini masih menjadi sorotan publik Cianjur.
Kendati penyelenggaran ibadah haji telah selesai dilaksanan, namun hal tersebut tak lantas menyurutkan rasa penasaran publik untuk menyelami duduk persoalan yang selama ini terpublikasikan oleh media.
Terlebih setelah ditemukannya sejumlah fakta baru yang mengungkap adanya kejanggalan pada Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengangkatan tiga orang pejabat sebagai petugas TPHD.
Seperti diungkapkan Ketua Masyarakat Benteng Cianjur (MATBECI) Maulana Dev. Berdasarkan hasil penelaahan timnya, SK pengangkatan TPHD yang ditandatangani oleh Plt Bupati Cianjur Herman Suherman itu ternyata tidak melaksanakan sepenuhnya apa yang diamanatkan dalam Undang undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Bahkan pentolan MATBECI itu dengan gamblang menyebut, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur cendrung memilih milih pasal sebagai konsideran SK pengangkatan TPHD.
"Setelah kita telaah dan kaji, ternyata ada kejanggalan pada SK pengangkatan tersebut. Saya pikir Pemda Cianjur hanya pilih pilih pasal yang menguntungkan saja,"ujar Maulana kepada Maharnews.com, Selasa (1/10/2019).
Jadi jelas Maulana, pilih pilih pasal yang dimaksud olehnya itu, khusus terkait soal TPHD, pemda hanya mengambil poin tertentu yang terdapat pada pasal 11 UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Berikut petikannya, pasal 11 ayat (2), Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas: a. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);
b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan
c. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).
Ayat (3) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengangkat petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:
a. Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD); dan
b. Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
Ayat (4) Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Nah, saya kira pemda hanya merujuk apa yang termaktub pada pasal 11 ayat 3 dan 4 saja sebagai dasar penunjukan TPHD,"kata Maulana.
Padahal lanjutnya, pada pasal 11 tersebut masih terdapat satu ayat lagi yang sangat krusial, karena bisa menjadi kunci agar penunjukan petugas TPHD terbebas dari praktik KKN.
Berikut petikannya, Ayat ke (5) ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
"Peraturan Menteri yang mengatur soal TPHD ini adalah Peraturan Menteri Agama No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Tapi entah kenapa dalam SK Pengangkatan sama sekali tidak dicantumkan sebagai konsideran,"bebernya.
Terkait itu, Maulana mengaku tak habis pikir dengan kinerja pejabat terkait di lingkungan Pemkab Cianjur. Menurutnya apakah mereka ini khilaf atau emang sengaja tutup mata soal telah terbitnya PMA 13 tahun 2018.
"Kalau ke masyarakat wawarnya supaya harus tunduk, patuh pada aturan terus. Tapi pemerintahnya sendiri ko malah begitu, pilah pilih pasal yang bisa dijadikan celah menguntungkan,"pungkasnya.
Seperti diketahui, pada bulan Juli 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Cianjur memberangkatkan tiga orang petugas Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) ke tanah suci.
Kepergian mereka ke tanah suci, tidak lain untuk mendampingi ribuan jamaah haji asal Kabupaten Cianjur, menunaikan rukun islam yang ke lima.
Tiga orang petugas tersebut antaralain, Sekertaris Daerah Kabupaten Cianjur, Aban Sobandi, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi dan Ketua IAD (Ikatan Adyaksa Darma Karini Kejaksaan Negeri Cianjur, Murtiningsih yang nota bene merupakan istri Kajari Cianjur.
Mengantongi surat keputusan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, ketiganya berangkat ke tanah suci dengan menggunakan fasilitas Negara.
Semua pembiayaan akomodasi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah yang bersumber dari dana APBD Cianjur Tahun Anggaran (TA) 2019.
Polemik mencuat menyusul terungkapnya fakta bahwa penunjukan ketiga petugas TPHD tersebut tidak berdasarkan prosedur, tanpa melalui proses seleksi sebagaimana petugas TPHD lainnya.
Informasi yang disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab Cianjur, Tata Sugita, bahwa penunjukan ketiganya berdasarkan kebijakan langsung Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.(Nuk)
- Dirut Perumdam Sebut Tabung Gas Klorin yang Bocor Kepunyaan Pihak Ketiga
- Tabung Kaporit PDAM Meledak, Belasan Warga Keracunan Gas Klorin dan Ratusan Mengungsi
- Ini Kata Jaksa KPK Soal Gratifikasi dan Haji ABIDIN
- Diduga Pengecoran Jalan Tak Sesuai RAB, AHY: Khusus Bapak Bupati, coba awasi langsung
- Kasi Pidsus Kejari Datangi IRDA Cianjur, Ada Apa?
- Perawat Konsumsi Susu Kadaluarsa, AMPUH Minta Supllier dan Pengelola Bertanggungjawab
- Kesal Suami Hamili Wanita Lain, Ibu Kandung Bunuh Bayi