Temuan Komisi B DPRD Soal Proyek Tambak Udang di Pesisir Pantai Agrabinta

Foto : Wakil Ketua Komisi B Jevernando saat meninjau lokasi proyek tambak udang di pesisir pantai Agrabinta
CIANJUR.Maharnews.com- Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur ungkap sejumlah fakta terkait proyek tambak udang yang tengah berlangsung di pesisir pantai Agrabinta, Kabupaten Cianjur.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Cianjur Jevernando, menyimpulkan berdasarkan tinjauan lapangan, pembangunan tambak udang yang berlokasi di Kampung Tipar, Desa Sinarlaut tersebut minim permasalahan.
"Kami disana menemukan ada pengusaha yang sedang melakukan cut and fill lahan untuk tambak.
Setelah kami cek dan ricek disana minim permasalahan, terkecuali mereka ada keterlambatan soal pengurusan kelengkapan perijinan yang sekarang ini tengah memprosesnya,"ungkap Jever.
Disingung soal lahan yang digunakan pihak perusahaan, Legislator Partai Demokrat itu menuturkan Informasi yang kita dapat dilapangan, pihak perusahaan membeli terlebih dahulu lahan dari masyarakat seluas 41 hektar, saat ini mereka baru memproses lahan tersebut seluas 12 hektar untuk 20 kolam tambak udang.
"Terkait jarak lokasi dengan sempadan pantai, itu sudah diukur oleh Dinas Kelautan Provinsi Jawa Barat,"imbuhnya.
Jever mengaku pihaknya menyampaikan juga kepada pihak perusahaan terkait perihal yang harus mereka perhatikan dan lakukan.
"Pertama soal jarak dengan sempadan pantai. Kedua, penghijauan pantai. Ketiga jalan untuk masyarakat. Keempat, tenaga kerja disana harus yang berasal dari setempat, baik sekarang saat membangun maupun nanti setelah berjalan. Kelima, soal pengelolaan limbah,"bebernya.
- Peringatan Harlah Lsm GMBI ke-20, Puluhan Anak Yatim dan Jompo Banjir Rezeki
- Polres Cianjur Lidik Kasus Dugaan Pengelapan Tanah Libatkan Oknum Desa
- Target 4 Medali, 23 Atlet Drumband Kabupaten Cianjur Dikukuhkan
- Baznas Kabupaten Cianjur Siap Diaudit
- Pernyataan TMS Soal Perang Baratayudha, Pengamat : Antara Guru dan Murid
- Jalan Cisel Rusak, UAS : Tanpa AB Lobi Dewan Provinsi Mandul
- Kejari Cianjur Berikan Restorative Justice, TSK Penadah Motor Curian Bernafas Lega