Terdakwa Kasus Pisew Dituntut 5 Tahun Penjara, Satu Orang DPO

Foto : Terdakwa kasus korupsi Pisew Dian Kurnia saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung secara virtual
CIANJUR.Maharnews.com- Jaksa tuntut terdakwa kasus korupsi Program Infrastruktur Wilayah (Pisew) di Kabupaten Cianjur 5 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan sudah disampaikan jaksa saat sidang yang digelar Rabu (20/7/2022) lalu di PN Bandung.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cianjur, Brian Kukuh Mediarto mengatakan selain tuntutan kurungan 5 tahun penjara, terdakwa Dian Kurnia harus mengganti uang senilai Rp526 juta.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun,"ujar Brian saat ditemui usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun di kantor Kejari Cianjur, Jumat (22/7/2022).
Brian mengungkapkan yang menjadi pertimbangan jaksa atas tuntutan tersebut dikarenakan terdakwa dinilai kurang kooperatif.
"Alasan yang memberatkan karena selama persidangan berlangsung terdakwa kurang kooperatif,"kata Brian.
Disingung soal kemungkinan adanya tersangka lain, Brian mengatakan berdasarkan fakta persidangan kemungkinan iti tidak ada.
"Paling itu saja ada satu orang lagi yang sampai sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),"ungkapnya.
Sementara itu bedasarkan informasi SiPP PN Bandung, persidangan kasus Pisew akan kembali digelar pada Rabu (27/7/2022) dengan agenda pembelan dari PH.
- Berbintang Satu, PT BC Pemenang Tender Pengadaan Perlengkapan Siswa?
- Perlintasan rel Tanpa Palang Pintu, Satu Unit Mobil Tertabrak KA Siliwangi
- Kasus Lahan Eks HGU di Sukaresmi, BPN Tegaskan Kegiatan Pensertifikatan Bukan Melalui Redis
- Atlet PORKI Cianjur, Siap Tempur di Porprov Jabar, Pengurus :Target Satu Medali Emas
- BPBN Dampingi Saksi Kasus Tanah Sukaresmi
- JPU Hadirkan 8 Saksi di Persidangan Kasus Korupsi Pisew
- Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pisew Agenda Pemeriksaan Saksi