Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Terdakwa Kasus Pisew Dituntut 5 Tahun Penjara, Satu Orang DPO

Terdakwa Kasus Pisew Dituntut 5 Tahun Penjara, Satu Orang DPO

Foto : Terdakwa kasus korupsi Pisew Dian Kurnia saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung secara virtual


CIANJUR.Maharnews.com- Jaksa tuntut terdakwa kasus korupsi Program Infrastruktur Wilayah (Pisew) di Kabupaten Cianjur 5 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan sudah disampaikan jaksa saat sidang yang digelar Rabu (20/7/2022) lalu di PN Bandung.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cianjur, Brian Kukuh Mediarto mengatakan selain tuntutan kurungan 5 tahun penjara, terdakwa Dian Kurnia harus mengganti uang senilai Rp526 juta.

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun,"ujar Brian saat ditemui usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun di kantor Kejari Cianjur, Jumat (22/7/2022).

Brian mengungkapkan yang menjadi pertimbangan jaksa atas tuntutan tersebut dikarenakan terdakwa dinilai kurang kooperatif.

"Alasan yang memberatkan karena selama persidangan berlangsung terdakwa kurang kooperatif,"kata Brian.

Disingung soal kemungkinan adanya tersangka lain, Brian mengatakan berdasarkan fakta persidangan kemungkinan iti tidak ada.

"Paling itu saja ada satu orang lagi yang sampai sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),"ungkapnya.

Sementara itu bedasarkan informasi SiPP PN Bandung, persidangan kasus Pisew akan kembali digelar pada Rabu (27/7/2022) dengan agenda pembelan dari PH. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE