Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kasus Lahan Eks HGU di Sukaresmi, BPN Tegaskan Kegiatan Pensertifikatan Bukan Melalui Redis

Kasus Lahan Eks HGU di Sukaresmi, BPN Tegaskan Kegiatan Pensertifikatan Bukan Melalui Redis

Foto : Kepala Seksi(Kasi) Bidang Penataan Pemberdayaan Area Komara Sujana


CIANJUR.Maharnews.com- Kasus tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mariwati Bumi Parahyangan di Kabupaten Cianjur yang saat ini tengah diusut aparat menyita perhatian publik.

Salah satunya yaitu seputar bagaimana masyarakat bisa memiliki sertifikat hak milik atas lahan HGU di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi tersebut. 

Kabar yang berkembang selama ini, sejumlah sertifikat yang terbit diatas lahan eks HGU seluas 462 hektar itu didapat masyarakat melalui proses redistribusi. 

Memastikan kabar tersebut Maharnews mengkonfirmasi pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur.

Kepala ATR/BPN Cianjur Muhammad Yusuf melalui Kepala Seksi(Kasi) Bidang Penataan Pemberdayaan Arra Komara Sujana menegaskan kegiatan pensertifikatan tanah di eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mutiara Bumi Parahyangan yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi tersebut bukan redistribusi, melainkan pemberian hak secara rutin. 

"Saya tegaskan itu bukan kegiatan redistribusi tanah, yang selama ini menjadi opini publik. Jadi kegiatan disana itu adalah kegiatan pemberian hak secara rutin,"ujar Kepala Seksi Pendataan Ara Komara kepada Maharnews.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/6/2022). 

Ara menjelaskan, antara redistribusi dan pemberian hak secara rutin sangatlah berbeda dalam proses maupun anggarannya, termasuk hasil akhir dalam produknya. 

"Satu hal yang paling mendasar, kalau redis itu hanya bisa diberikan kepada petani atau buruh tani yang berdomisili maksimal paling jauh itu di kecamatan yang berbatasan dengan lokasi tanah,"terangnya. 

Sedangkan pemberian hak, lanjut Ara, yang penting mereka itu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dimanapun berlokasi tinggal. 

"Memang sebaiknya yang menerima itu adalah warga sekitar dan yang paling penting adalah petani yang menggarap lahan tersebut,"tuturnya. 

Dijelaskan Ara dalam kegiatan redistribusi itu juga ada persyaratannya bagi si pemohon atau penerima sertifikat.

Satu diantaranya yaitu tidak boleh menjual aset tanah yang diterima, kecuali atas ijin kepala kantor. Harus meningkatkan pengelolaan tanah pertaniannya untuk meningkatkan taraf hidup. Sedangkan untuk pemberian hak tidak ada batasan itu. 

"Setelah dia mendapatkan hak itu, besoknya atau pada hari itu juga dijual tidak masalah, karena tidak ada batasan regulasinya untuk itu,"kata Ara.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan, untuk kegiatan pensertifikatan di Sukaresmi itu bukan redis tapi pemberian hak secara rutin,"pungkasnya. (Nuk)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE