Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Terdeteksi Sipol, Bawaslu Cianjur Gagalkan Dua Orang Peserta diduga "Penyusup" Parpol

Terdeteksi Sipol, Bawaslu Cianjur Gagalkan Dua Orang Peserta diduga "Penyusup" Parpol

Foto : Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur


Cianjur.Maharnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, menggagalkan dua orang calon Panwascam diduga dari anggota partai politik (Parpol).

Pasalnya, dari 539 peserta yang mengikuti seleksi Pengawas terdapat ada dua orang terdeteksi akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Usep Agus Zawari pihaknya membenarkan, ada dua orang pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Karena sebelumnya dua orang yang bersangkutan menjadi calon anggota  DPRD tahun 2019," ujar ia saat di konfirmasi melalui pesan sambungan aplikasi WhatsApp, Jumat (14/10/2022).

Usep menuturkan, karena menurut aturan syarat menjadi anggota panwascam harus mengundurkan diri dulu dari keanggotaan partai politik.

"Harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar senagai calon" tuturnya.

Kendati demikan, saat ditanya dari anggota partai mana dua orang yang bersangkutan? Usep enggan memberikan keterangan. (nn).





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE