Terdeteksi Sipol, Bawaslu Cianjur Gagalkan Dua Orang Peserta diduga "Penyusup" Parpol

Foto : Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur
Cianjur.Maharnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, menggagalkan dua orang calon Panwascam diduga dari anggota partai politik (Parpol).
Pasalnya, dari 539 peserta yang mengikuti seleksi Pengawas terdapat ada dua orang terdeteksi akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Usep Agus Zawari pihaknya membenarkan, ada dua orang pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Karena sebelumnya dua orang yang bersangkutan menjadi calon anggota DPRD tahun 2019," ujar ia saat di konfirmasi melalui pesan sambungan aplikasi WhatsApp, Jumat (14/10/2022).
Usep menuturkan, karena menurut aturan syarat menjadi anggota panwascam harus mengundurkan diri dulu dari keanggotaan partai politik.
"Harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar senagai calon" tuturnya.
Kendati demikan, saat ditanya dari anggota partai mana dua orang yang bersangkutan? Usep enggan memberikan keterangan. (nn).
- Usung Anies, Banyak Tokoh Ulama di Cianjur Tertarik Partai NasDem
- Semangat Transparansi, Rakyat Undang Legislatif dan Eksekutif Bedah APBD Cianjur
- Dua APH Usut Mafia Tanah Cianjur, Siapa Cepat Tetapkan Tersangka?
- DPRD dan BPKAD Bahas Duit Rakyat Cianjur
- Diduga Terjadi Penganiayaan di Sekolah Favorit Cianjur
- Heboh Foto Sekda Cianjur di Medsos Bernuansa Politis, Nyalon Bupati? Ini Faktanya
- Penggarap Tante Tuntut Bupati Cianjur