Kajari Sentil Penunggang Program BPNT untuk Kampanye

Kajari Sentil Penunggang Program BPNT untuk Kampanye

Foto : Ilustrasi


CIANJUR.Maharnews.com- Luncuran program bantuan dari pemerntah pusat untuk masyarakat miskin di daerah kerap dimanfaatkan para oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Sehingga wajar jika program yang bertujuan mulia itu justru menjadi sorotan publik, seiring dengan mencuatnya sejumlah permasalahan yang timbul dilapangan.

Sepertihalnya pada pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Cianjur. Alih-alih menyukseskan program yang digagas Presiden RI Joko Widodo, bantuan bernilai ratusan milyar itu justru dimanfaatkan, ditunggangi untuk kepentingan pribadi.

Tak sekadar soal keuntungan bersifat materi, tetapi juga dimanfaatkan oleh calon yang akan maju di ajang kontestasi Pemilihan Umum Kepala Desa (Pilkades) maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadhi saat dimintai pendapatnya soal boleh tidaknya program BPNT digunakan untuk kampanye, menegaskan, program bantuan dari pemerintah tersebut tidak boleh disandingkan atau digandengkan dengan kegiatan kampanye.

“Itu tidak boleh. Kampanye itu kan bersifat secara pribadi, bukan untuk kepentingan Negara,”tegas Yudhi kepada awak media saat ditemui seusai acara evaluasi program BPNT bersama TKSK se Kabupaten Canjur, Kamis (14/2/2020).

Saat ditanya apakah ada sanksinya bagi mereka yang memanfaatkan untuk Pilkades atau Pilkada?

“Kalau sanksinya itu, kalau Pilkada itu nanti KPU yang punya kewenangan,”jawabnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE