Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Sprint Ditandatangani Kajari, Kasus Desa Cimacan Segera Masuki Tahap Pemanggilan

Sprint Ditandatangani Kajari, Kasus Desa Cimacan Segera Masuki Tahap Pemanggilan

Foto : Ilustrasi.


CIANJUR.Maharnews.com- Kasus dugaan korupsi Desa Cimacan resmi ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur.

Informasi dihimpun,  surat perintah penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang potensi kerugiannya hampir mencapai miliaran rupiah itu telah ditandatangi Kepala Kejari Cianjur, Yudhi Syufriadi.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Tjut Zelvira Noviani saat dikonfirmasi terkait diatas mengatakan, surat perintah (Sprint) dari Kajari untuk penanganan kasus dugaan korupsi Desa Cimacan sudah turun.

"Iya sprintnya sudah ditandatangni Pa Kajari,"kata Tjut saat ditemui di halaman parkir kantor Kejari Cianjur, Senin (20/1/2020).

Sebelumnya, dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, segera diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Saat ini jaksa sudah mengantongi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur terkait penyimpangan keuangan Desa Cimacan.

Kepala Seksi pidana khusus Kejari Cianjur, Tjut Zelvira Nofani saat dikonfirmasi tidak menampik pihaknya memang telah mengantongi berkas LHP Irda terkait potensi adanya kerugian negara atas pengelolaan DD Desa Cimacan.

"Sebelumnya sudah ada laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) masuk ke Kejari. Saat koordinasi dengan Irda ternyata sudah ada LHP nya,"ujar Tjut saat dihubungi Maharnews.com, Jumat (10/1/2020).

Disingung soal pemanggilan terhadap Kepala Desa Cimacan, Tjut mengaku pihaknya masih menunggu surat perintah (Sprint) dari Kepala Kejari.

"Belum turun sprintnya Kang,"kata Tjut. (Nuk)

 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE