Tebang Pilih Layanan Pencairan Ala BPKAD Cianjur

Ada Persyaratan Salah, Ajuan Anita Sincayani Bisa Lancar yang Lain Bolak balik

Tebang Pilih Layanan Pencairan Ala BPKAD Cianjur

Foto : Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur


CIANJUR. Maharnews.com- Pola tebang pilih instansi Perhutani saat melakukan penjarangan pohon di hutan rupanya diadopsi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabuapten Cianjur.

Pola tersebut diterapkan pihak dinas yang kini? berstatus menjadi BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) pada saat proses verifikasi pencairan untuk kegiatan di lingkungan Pemkab Cianjur.

Tebang pilih yang dilakukan DPKAD terungkap, pada saat melayani ajuan pencairan kegiatan di Bagian Pemerintahan? Umum dan Otonomi Daerah Tahun Anggaran 2016 yaitu pengadaan lahan untuk kantor Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.

Hasil penelusuran diketahui, pada kwitansi pembayaran kegiatan pengadaan tersebut didapati kesalahan penulisan.

Dimana lokasi lahan yang menjadi objek pengadaan selain disebutkan berada di Kecamatan Cugenang juga di Kecamatan Campaka.

Tapi, meskipun terdapat kesalahan, ajuan pencairan untuk kegiatan pengadaan senilai Rp 4 miliar itu tetap bisa berjalan mulus dan lancar, seolah tanpa melewati proses verifikasi terlebih dahulu.

Hingga uang miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Cianjur TA 2016 itupun diterima si pemilik lahan yang tak lain adalah Anita Sincayani, istri Herman Suherman yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Cianjur.

Kepala BPKAD, Dedi Sudrajat saat dikonfirmasi menepis anggapan kalau dinas yang dipimpinnya itu telah melakukan tebang pilih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dedi mengaku selama ini pihaknya sudah melakukan pelayanan sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku, termasuk soal pelayanan ajuan pencairan.

"Setahu saya selama ini pelayanan yang kita berikan sesuai dengan prosedur. Kalau memang ada berkas ajuan yang salah, ya pastinya harus dibetulkan dulu oleh si pemohon. Kalau sudah betul, baru pencairan bisa direalisasikan,"jelas Dedi saat ditemui di halaman parkir kantor BPKAD Cianjur, Selasa (8/10/2019).

Disingung soal ajuan pencairan Anita Sincayani sebesar Rp 4M yang tetap bisa cair meskipun pada berkas persyaratannya ada kesalahan. Dedi mengatakan, kemungkinan kelengkapan berkas persyaratan yang salah sudah ada pengantian.

"Oh soal itu bisa jadi kelengkapan berkas yang salah tersebut sudah ada pengantian, sudah dibetulkan,"kata Dedi.

Saat ditanya apakah bukan karena yang mengajukannya orang penting, sehingga diloloskan begitu saja?

"Tidak, tidak begitu,"jawabnya dengan tegas.

Apa yang disampaikan Kepala BPKAD, Dedi Sudrajat cendrung berbeda dengan keterangan Kepala Subbidang Verifikasi Belanja dan Pembiayaan pada BPKAD, Lina Puri Pandanwangi.

Saat dikonfirmasi mengapa ajuan pencairan kegiatan pengadaan lahan kantor Cugenang bisa cair meskipun ada berkas yang salah, Lina mengaku kemungkinan pada saat itu berkas ajuannya kurang terperhatikan.

"Seingat saya saat itu berkas ajuan pencairan yang harus diverifikasi sedang banyak sekali, sampai menumpuk,"kata Lina.?

Lina tidak menampik masih adanya kesalahan pada berkas yang diajukan dapat menghambat proses pencairan.

"Iya memang begitu syarat untuk pencairan,"imbuhnya.

Terkait soal pencairan, sistem yang dikenakan pihak dinas memang terbilang ketat. Dari hasil penelusuran Maharnews.com, beberapa rekanan, lembaga ataupun masyarakat yang berkepentingan untuk itu, jika masih didapati kesalahan pada berkas yang diajukan maka pencairan akan sulit.

Salah seorang rekanan yang biasa mendapat proyek di Dinas PUPR mengaku, pernah mengalami ajuan pencairan kegiatannya ditolak pihak BPKAD, lantaran salah pengetikan koma pada nominal angka yang akan dicairkan.

"Mau tidak mau, berkas ajuannya segera diperbaiki supaya memenuhi syarat pencairan. Terkadang mesti bolak-balik ke dinas sampai beberapa kali,"ujar rekanan yang meminta untuk tidak diungkap namanya.

Ia mengaku tidak keberatan dengan aturan yang diterapakan BPKAD sepanjang itu memang ada prosedur dan aturan yang mengharuskan demikian.

"Kalau memang aturan ya kita harus ikuti dong,"imbuhnya. (Nuk)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE