Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Guru Besar Hukum Pidana Sebut RM Cs sebagai Korban dari Kekuasaan

Guru Besar Hukum Pidana Sebut RM Cs sebagai Korban dari Kekuasaan

Foto : Kuasa hukum empat terdakwa bersama saksi ahli


CIANJUR. Maharnews.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Dr. Somawijaya hadir menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang membelit Ridwan Mubarok (RM), Rabu (9/10/2019). Ia juga dihadirkan sebagai saksi ahli untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Dian Wisdianawati, Santi Soekarno dan RA Nandang.

Dr. Somawijaya memastikan bahwa empat terdakwa sebagai korban, dari orang yang telah menyalahi kekuasaan. Hukum tidak punya prinsip, bahwa mencari kebenaran itu tidak mudah, tidak gampang, tidak menyandrakan persoalan yang sebetulnya itu perlu digali.

"Saya bilang begini, tadi sudah dijelaskan mulai kontruksi itu tentunya para terdakwa ini yang notabenenya sebagai korban, orang yang telah menyalahi kekuasaan," terangnya.

Dr. Somawijaya menegaskan perkara dugaan tindak pidana pemerasan, dengan terpidana Mustajab Latif, yang menyeret empat nama tersebut, bahwa pasal 55 ataupun 56 yang dituduhkan kepada empat terdakwa, sama sekali tidak memenuhi syarat dan bisa dinyatakan gugur demi hukum.

"Perbuatan itu otomatis terbantahkan semuanya, kalau memang clear, dan saya yakin majelis hakim harus bicara hati nurani, dan harus membuka mata lebar-lebar, bahwa orang-orang ini sebetulnya korban," tegasnya saat diwawancarai seusai persidangan.

Apa sih niat yang baik ini, kemudian di diskriminalisasikan, itukan tidak begitu, hukum tidak menghukum orang yang sebetulnya punya itikad baik, memperjuangkan daerah ini menjadi bersih dari korupsi. 

"Bahwa penegakkan hukum meskipun ada subtansinya, tapi saya yakin, bahwa majelis hakim, harus betul-betul melihat apa yang memang terjadi sebenarnya. Karena itulah hukum yang sebenarnya, itulah yang sejatinya, itulah penegak hukum yang memang harus di bangun lewat ini," pungkasnya. (NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE