30 Kades di Cianjur Bernafas Lega, Pilkades Serentak Diundur 2026

Foto : Ilustrasi net
Cianjur. maharnews.com - Sebanyak 30 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Cianjur yang masa jabatannya akan berakhir pada Mei 2024 bernapas lega.
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah resmi disahkan.
Dinas PMD Kabupaten Cianjur melalui Kabid Penataan dan Kerja Sama Desa Dendy Kristianto mengatakan, UU itu telah memuat beberapa poin perubahan kurusial tentang perpanjangan masa jabatan KADES dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.
"Dengan konsekuensi lahirnya UU tersebut maka untuk PILKADES serentak secara otomatis di undur," ujar Dendi saat ditemui, Jumat (3/5/2024).
Untuk hal itu Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur saat ini pihaknya sedang memproses administrasi untuk perpanjangan masa jabatan Kades.
"Karena untuk di Cianjur 30 desa yang habis di bulan Mei otomatis diperpanjang dan kita sedang proses administrasinya" jelas Dendi.
Selain itu, Dendi juga memberikan informasi terkait adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi 10 desa, pelaksanaannya akan di jadwalkan setelah PILKADA serentak.
"PAW nanti akan di jadwalkan setelah pelaksanaan Pilkada tanggal 27 November untuk desa yang akan melaksanakan,"pungkasnya. (Ikbal)
- BPBD Terapkan Status Tanggap Darurat, Bantuan Bencana Jatisari di Cover Dinsos
- Peristiwa Mirip Perundungan, di Islah Bupati Cianjur
- Hardiknas, Kesejahteraan Belum Terjamin, Banyak Guru Terlilit Pinjol
- Waduh!! Herman Potong Titit Sendiri
- Tanpa Ikut Pilkada, Cecep Alamsyah Berpeluang Jadi Bupati Cianjur
- Dinkes Cianjur, Himbau Masyarakat Jangan Panik Terjangkit Flu Singapura
- CA Dituntut Mundur, Golkar Siap Gaet!!