Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

5 Komisioner KPU Disanksi DKPP, Pelapor : Soal Mundur atau Tidak Itu Hak Mereka

5 Komisioner KPU Disanksi DKPP, Pelapor : Soal Mundur atau Tidak Itu Hak Mereka

Foto : Lima komisiner KPUD Cianjur saat menghadiri sidang DKPP. Ist


CIANJUR. Maharnews.com- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap lima komisioner KPUD Cianjur, karena dinilai telah melakukan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Tercatat Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi mendapatkan peringatan keras serta diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Keuangan Logistik dan Rumah Tangga KPU Cianjur.

DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras pada Anggy Shofia selaku Anggota KPU Cianjur karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 

Sanksi peringatan juga diberikan pada Selly Nurdinah, Rustiman dan Teradu Ridwan Abdullah masing-masing selaku Anggota KPU Cianjur.

Menanggapi putusan DKPP tersebut, Saepul Anwar selaku pihak pelapor mengatakan intinya melalui proses persidangan terbukti bahwa KPU cianjur telah melakukan pelanggaran etik, sehingga mendapat sanksi sebagaimana putusan.

Disinggung soal para teradu legowo mundur dari komisioner KPU Cianjur, terkait itu Saepul lebih menyerahkan sepenuhnya kepada pribadi para komisioner.

"Urusan mundur atau tidak itu hak mereka, namun catatan penting bagi saya sebagai pemilih dan masyarakat cianjur, KPU harus punya integritas dan profesional dalam bekerja,"ujar Saepul. (Nuk)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE