DKPP Berhentikan Ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga KPU Cianjur

Foto : Laman resmi DKPP
CIANJUR. Maharnews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14 pada Rabu (17/7/2019) pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Prof. Muhammad bersama anggota Prof. Dr. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, dan Dr. Ida Budhiati.
Dalam Putusan yang dibaca oleh Ida Budhiati menerangkan bahwa teradu I terbukti tidak teliti, tidak cermat, dan tidak menaati standar prosedur dalam menindaklanjuti Laporan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pemilu. DKPP berpendapat Teradu I terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“Tindakan Teradu I bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan untuk perkara nomor 109-PKE-DKPP/V/2019 seperti yang dilansir di laman resmi dkpp.go.id.
Selesai pembacaan pertimbangan putusan, Ketua majelis, Prof. Muhammad meneruskan membaca sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga, Hilman Wahyudi.
“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga kepada Teradu I Hilman Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Cianjur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” lanjut Ketua Majelis.
Dalam sidang ini, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Anggy Shofia selaku Anggota KPU Kabupaten Cianjur karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Masih dilaman tersebut, untuk diketahui bahwa sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan statusnya sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan.
Terpisah, Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi mengaku menerima dan siap menjalankan putusan DKPP tersebut.
“Saya siap diberhentikan dari Ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga KPU Cianjur. Kita akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat sebagai pihak yang diperintahkan untuk menjalankan putusan DKPP,” tegasnya saat ditemui.
Hilman berharap agar masyarakat dapat memahami keputusan DKPP, karena prinsip putusan itu menegaskan bukan memecat dirinya sebagai ketua atau anggota KPU, tetapi pemberhentian posisinya sebagai ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat terkait kurang sempurnanya kinerja divisi logistik pada pemilu kemarin.
“Saya memohon maaf atas persoalan kurang sempurnanya pengelolaan logistik dalam pemilu 2019. Semoga hal itu tidak terjadi lagi di pemilu yang akan datang. Bagi masyarakat yang ingin mengkonfirmasi terkait isu KPU dipersilahkan datang dan akan dijawab secara kelembagaan,” tuturnya. (wan)
- RM Disidang, Tim PH Bakal Laporkan Plt Bupati Terkait Dugaan Gratifikasi
- 6 Tahun Bekerja di Malaysia PMI Asal Cianjur Meninggal
- "Disnakertrans Cianjur" PMI Jangan Mau di Iming-Imingi Seponsor Ilegal
- Napak Jagat Pasundan 2019 Korelasi Milangkala Kabupaten Cianjur ke 342
- Biayai Transport Jemaah Haji Cianjur Didanai APBD, Ketua PPIHD : Nilainya Sekitar Rp675 juta
- DPC Gerindra Cianjur "Digeboy" Kasus Ijazah Palsu, Bakal Ada Tersangka Baru?
- Caleg DF Divonis 1 Tahun, Ketua DPC Gerindra Cianjur Meradang