Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

5,3 M PAD Belum Disetor PT BJS ke Pemda Cianjur, JPN Turun Tangan

5,3 M PAD Belum Disetor PT BJS ke Pemda Cianjur, JPN Turun Tangan

Foto : Ilustrasi mahar


CIANJUR.Maharnews.com- Tunggakan retribusi yang belum disetorkan PT. BJS selaku pemungut retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kawasan objek wisata Kebun Raya Cibodas jumlahnya ternyata jauh lebih besar dari nilai yang sudah muncul dipemberitaan media massa. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan. 

“Jika sebelumnya sempat terekpose di media jumlah tunggakan retribusi PT. BJS  ke Pemda Cianjur sebesar Rp3,5 M, ternyata jumlah tunggakan retribusi sebenarnya jauh lebih besar yaitu Rp5,3 M,"kata Anton kepada Maharnews, Kamis 13 Februari 2025. 

Dijelaskan Anton, jumlah tunggakan tersebut bertambah karena tunggakan retribusi PT BJS untuk tahun 2024 belum dimasukan. 

Jaksa Turun Tangan 

Untuk menyelesaikan persoalan tunggakan retribusi PT BJS, rupanya pihak dinas telah mengandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, meminta bantuan pendampingan seksi perdata dan tata usaha negara (Datun). 

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Cianjur, Herry Abadi Sembiring, S.H saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) belum lama ini diminta bantuan pendampingan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur untuk melakukan penagihan tunggakan retribusi kepada pihak ketiga yaitu PT. BJS selaku pemungut retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kawasan objek wisata Kebun Raya Cibodas.    

“Pihak Disbudpar meminta bantuan untuk melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan tunggakan retribusi kepada PT. BJS dan kami sudah melakukan tugas sebagai JPN, itu dibuktikan dengan adanya kesepakatan antara pihak Disbudpar dengan PT. BJS yang dibuat tanggal 5 November 2024 yang isinya pernyataan kesanggupan PT. BJS untuk menyelesaikan tunggakan retribusi yang belum disetorkan ke Pemda Cianjur,"ujarnya. 

Namun saat ditanya berapa jumlah yang sudah disetorkan oleh PT. BJS kepada Pemda Cianjur untuk menyelesaikan tunggakan retribusinya, Herry mengaku kalau pihaknya belum lama ini mendapat informasi dari Dishubpar kalau PT. BJS sampai saat ini belum melaksanakan kesepakatan yang dibuat November lalu. 

“Saya dapat informasi secara lisan dari Kadisbudpar kalau pihak PT. BJS belum melaksanakan kewajibannya menyelesaikan tunggakan retribusi,"jawabnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE