Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

"Aktivis Sebut" Pemeriksaan Saksi Bisa Ungkap Kasus Baru Di Cianjur

"Aktivis Sebut" Pemeriksaan Saksi Bisa Ungkap Kasus Baru Di Cianjur

Foto : Hendra Malik



Maharnews.com

CIANJUR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan OTT Bupati Cianjur.

Kini empat orang terdekat Bupati, mendapatkan giliran diperiksa Lembaga Anti Rasuah. Yakni 4 orang terdekat IRM, 1. Denny Nugraha; 2. Roni Setiawan; 3. Rudiansyah 4. Taufik Setiawan," ujar Asep Toha yang kerap disapa Asto, Aktivis Anti Korupsi saat dimintai tanggapan, Senin (7/1/2019).

"1 dari 4 orang yang diperiksa, terdapat 2 saksi kunci, yaitu Roni dan Denug. Kedua orang ini yang bisa membongkar kasus-kasus yang selama ini menjadi rahasia umum di masyarakat Cianjur," ungkapnya.

Jadi sudah pasti kedua saksi itu akan menguatkan dan bahkan bisa berkembang ke indikasi-indikasi korupsi lainnya.Termasuk pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)nya.

"Jelas yang lebih dulu dipanggil penyidik KPK tentu mereka yang menjadi kunci untuk menguatkan tuntutan JPU hingga nantinya bisa meyakinkan Hakim Tipikor," ucapnya.

Di singgung soal dugaan adanya kasus baru di Cianjur, Asto menambahkan, terkait kasus baru, biasanya KPK tidak dulu mengembangkan kasusnya di luar OTT. KPK akan tetap ke kasus itu dulu sampai ada keputusan.

"Namun dalam pengembangannya di pengadilan nanti, tidak menutup kemungkinan berkembang sesuai dengan perkembangan keterangan-keterangan para saksi nantinya," pungkas Asto.

Senada di katakan pentolan aktivis Cianjur, Hedra Malik . Ia berharap kasus korupsi di Cianjur bisa dipangkas habis dan dirabut sampai akarnya. Sehingga Pemerintah di Kabupaten Cianjur bisa kembali sehat dan bermartabat membangun Kabupaten Cianjur Sugih Mukti.

"Mudah-mudahan dengan di panggilnya 4 saksi baru oleh KPK yang menurut kabar mereka adalah saksi kunci atas kasus-kasus yang terjadi di pemerintahan Kabupaten Cianjur, membuka tabir kepalsuan yang sudah lama terjadi," ujarnya.

Menurut Malik, wajib hukumnya buat semua saksi yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan berkata secara jujur terang benderang tanpa kebohongan sedikitpun. Minimal itu sebagai bentuk ungkapan tobat bagi mereka.

"Selama ini sudah banyak kasus-kasus yang mereka tutupi, dan sekaranglah waktunya di sampaikan kepada KPK. Itu juga kalau mereka mau bertobat," tegasnya.(NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE