Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Anak Punk Sempat Dikabarkan Overdosis, Ternyata Dibunuh Lima Temannya

Anak Punk Sempat Dikabarkan Overdosis, Ternyata Dibunuh Lima Temannya

Foto : Kapolres Cianjur AKBO Rohman Yonky saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolres Cianjur, Selasa (10/9/2024)


CIANJUR. maharnews - Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan anak Punk di kecamatan Cibeber, Polres Cianjur berhasil menangkap lima pelaku, tiga diantaranya anak di bawah umur.

Sempat dikatakan lima pelaku bahwa korban overdosis, dan dikroyok oleh genk motor. 

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatham mengatakan, setelah petugas jajaran Satreskrim Polres Cianjur, melakukan olah TKP dan penyelidikan serta pendalaman, ternyata diduga korban meninggal dunia, akibat tindakan kekerasan oleh beberapa orang. 

Petugas, kata Rohman, bekerja sama dengan Polsek dan Polda Jawa Barat, melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil menangkap lima orang inisial MSA (24), FA (18), LH (15), Mar (17) dan ZSA (15).

"Saat ini, ke lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya masih di bawah umur dan satu pelaku berinisial FA berjinis klamin perempuan merupakan pacar dari pelaku utama," ungkap Rohman di Mapolres Cianjur, Selasa (10/9/2024). 

Ditanya soal motif lima orang pelaku yang tega melakukan pembunuhan kepada temannya sendiri? 

Orang nomor satu di lingkungan Polres Cianjur itu mengungkapkan, motif diawali dari sakit hati para pelaku lantaran uang tabungan yang disimpan di celengan digunakan korban. 

"Para pelaku juga merasa tersinggung karena ucapan dari korban yang mengatakan “ompong” kepada pelaku," imbuh AKBP Rohman Yonky. 

lima pelaku secara bersama-sama, lanjut Rohman, melakukan tindakan kekerasan kepada korban. 

"Dimana kami sampaikan disini itu sangat sadis atau tidak manusiawi, serta berdasarkan hasil visum luka-luka di tubuh korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat dari kekerasan tersebut," beber Rohman. 

Atas perbuatannya, kelima orang tersanka, dikenakan Pasal 170 ayat 2 Ke-3 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara. 

Reporter : Ikbal





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE