Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Bareskrim Polri Lidik Kasus Tanah Eks HGU di Sukaresmi

Bareskrim Polri Lidik Kasus Tanah Eks HGU di Sukaresmi

Foto : Ilustrasi mahar


CIANJUR.Maharnews.com - Kasus lahan eks HGU di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur mendapat atensi Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri. 

Berdasarkan informasiDalam rangka upaya penyelidikan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap dua orang warga Desa Sukaresmi Kabupaten Cianjur pada 17 Maret 2020 lalu. 

Untuk AM surat bernomor B/284/III/2022/Dittipidum sedangkan untuk NS bernomor B/285/III/2022. 

Dalam isi surat tersebut diketahui penyidik sedang menangani dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik yang terjadi pada tahun 2003 sampai dari 2015 di Cianjur. 

Tak hanya warga, penyidik juga diketahui telah melayangkan surat ke kantor BPN Cianjur, meminta copyan beberapa dokumen legalitas sertifikat kepemilikan tanah disana.

Sayang, penyidik Unit II Dittipidum Bareskrim Polri Kompol S Parmin yang menangani kasus ini saat dihubungi belum membalas konfirmasi dari wartawan. 

Pesan berisikan konfirmasi yang dilayangkan wartawan, pada Senin (21/3/2022) lalu melalui layanan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan tak kunjung mendapat balasan. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE