Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Bawaslu : Ada 719 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu : Ada 719 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Foto : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan kampanye online atau daring masih jarang digunakan pasangan calon. Kampanye terbuka tatap muka terbatas masih menjadi favorit calon dalam melaksanakan kampanye.


CIANJUR.Maharnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan kampanye online atau daring masih jarang digunakan pasangan calon. Kampanye terbuka tatap muka terbatas masih menjadi favorit calon dalam melaksanakan kampanye.

"Hal tersebut terlihat dari laporan pelanggaran yang dilakukan dalam sepuluh hari pertama kampanye dan sepuluh hari kedua kampanye,"ujar Fritz kepada wartawan seusai meresmikan ruang PPID di kantor Bawaslu Cianjur, Senin (19/10/2020).

Fritz Edward mengatakan, melihat data secara nasional pertemuan tatap muka masih dijadikan ajang kampanye oleh pasangan calon. 

"Ada laporan pelanggaran tatap muka terbatas sebanyak 16.468 di sepuluh hari pertama," tandasnya.

Lebih lanjut Fritz mengatakan, proses keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk diketahui masyarakat untuk memantau kesiapan pengawasan, rekruitmen pengawas TPS, dan memantau sejauh mana penyelenggaraan kampanye apakah sudah terjadi dugaan pelanggaran pidana atau belum. 

"Kalau untuk pembubaran kampanye yang melanggar protokol covid-19 di sepuluh hari pertama dilakukan sebanyak 48 kali dan di  10 hari kedua dilakukan sebanyak 35 kali," katanya 

Fritz juga mengatakan ada 719 dugaan pelanggaran netralitas ASN dan sebanyak 284 pelanggaran ASN dilakukan di media sosial. (NN)



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE