Baznas Cianjur Memang Beda, Soal Penetapan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1443

CIANJUR.Maharnews.com- Besaran zakat fitrah yang ditentukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur tampak berbeda dengan daerah lainnya.
Dalam surat edaran Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat, untuk Kabupaten Cianjur tercantum tiga klasifikasi zakat fitrah yang dikonversikan dengan uang. Sementara kabupaten/kota lainnya hanya satu saja.
Ketua Baznas Kabupaten Cianjur, Tata Sugita mengungkapkan alasan mengapa ada tiga klasifikasi, dikarenakan di Cianjur ada tiga produk beras yang dijjadikan acuan konversi.
"Untuk yang teratas itu untuk kalangan pejabat. Penetapan konversi dengan uang sesuai dengan hasil rapat tim penguji pasar, perekonomian sehingga muncul kesepakatan,"ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).
Baca
- Komposisi AKD DPRD Cianjur Terbaru 2022
- Bupati, Sekda Ikuti Pelatihan Diduga 'Kegiatan Siluman'
- Dirundung Kasus, Dinas Kesehatan Cianjur Sedang Tidak Sehat
- Kang Dede Datang Kp.Rawakalong Terang Benderang
- Pemprov Jabar Suntik Dana untuk Cianjur Rp88,7M
- NasDem Kecewa PKS Terluka
- Ciraden Ngamuk Rumah di Komplek Gedong Asem Terendam
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home