Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Bupati, Sekda Ikuti Pelatihan Diduga 'Kegiatan Siluman'

Bupati, Sekda Ikuti Pelatihan Diduga

Foto : Bupati, Sekda beserta pejabat Cianjur tampak mengikuti pelatihan ESQ Leadership Program yang digela BKPSDM di Wisata alam Sevillage,Senin (21/3/2022) lalu.


CIANJUR.Maharnews.com- Bupati dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur ikuti pelatihan yang diduga merupakan 'kegiatan siluman'.

Pasalnya, kegiatan yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu tidak jelasnya sumber anggarannya.

Sekda Cianjur, Cecep Alamsyah saat dikonfrimasi soal ini tampak terlihat kaget. Pimpinan ASN Cianjur itu langsung mengerenyitkan dahinya mendengar informasi bahwa kegiatan yang diikutinya bersama Bupati beserta puluhan pejabat eselon 2 dan 3 di Sevillage tempo hari dikatakan kegiatan yang tak jelas sumber anggarannya alias kegiatan siluman. 

"Waduh ko sampe begitu yah. Nanti saya cek dulu yah kang soal ini,"ujar Cecep saat ditemui di kantor Sekretariat Daerah Cianjur, Jumat (1/4/2022). 

Sebelumnya Direktur Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan sebut pelatihan Leadership Program yang digelar Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Senin (21/3/2022) lalu merupakan kegiatan siluman. 

Apa yang disampaikan pentolan lembaga pemerhati kebijakan pemerintah itu bukan sekadar tudingan belaka, tetapi berdasarkan data dan fakta. 

Anton mengungkapkan, berdasarkan penelusuran CRC, kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari di wisata alam Sevillage itu  tidak tercantum di dalam dokumen resmi kegiatan pemerintah daerah TA 2022. 

"Sudah kita telusuri di dokumen KUA-PPAS dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) BKPSDM TA 2022 dan dipastikan kegiatan tersebut sama sekali tidak ada,"ujarnya kepada Maharnews.com Kamis (24/3/2022). 

Padahal berdasarkan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan  Daerah, proses perencanan APBD diawali dengan penyusunan rancangan KUA-PPAS berdasarkan  RKPD. 

Rancangan tersebut dibahas dengan DPRD untuk ditetapkan menjadi KUA-PPAS yang digunakan untuk menyusun RKA SKPD. 

Berdasarkan RKA SKPD  disusun menjadi Raperda APBD  dan ditetapkan menjadi Perda APBD. 

"Jika melihat mekanisme dan tahapan penyusunan APBD, rasanya aneh kalau ada kegiatan yg dilaksanakan oleh SKPD yg anggarannya dari APBD tapi kegiatan tersebut tidak ada dalam dokumen KUA-PPAS dan RKA SKPD terkait. Kalau ada saya pastikan itu kegiatan Siluman,"terangnya. 

Menurut Anton, apa yang dilakukan oleh BKPSDM jelas melanggar PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

" Pasal 124 ayat  (1) menyebutkan, “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia,"sebutnya. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE