Beraroma Korupsi dan Gratifikasi, Penunjukan Pejabat TPHD Disorot GMPK

Foto : Ilustrasi/net
CIANJUR. Maharnews.com- Penunjukan tiga orang Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Cianjur tahun 2019 disorot Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)
Pasalnya, mereka yang terpilih menjadi pembimbing para calon jemaah haji asal Cianjur itu berasal dari kalangan pejabat teras. Antaralain Sekda Aban Sobandi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Yudhi Syufriadi dan Ketua IAD (Ikatan Adyaksa Kartini) Murtiningsih yang notabene merupakan istri dari Kejari Cianjur.
Terpilihnya tiga orang pejabat itu memunculkan beragam pertanyaan dibenak publik. Apakah penunjukan TPHD ini masuk kategori korupsi dan gratifikasi? terlebih, karena diduga kuat masuknya mereka sebagai TPHD tanpa melalui rangkaian tes terlebih dahulu.
Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Cianjur Asep Toha menilai, untuk membedah soal penunjukan TPHD ini masuk kategori korupsi juga indikasi adanya gratifikasi, tentu harus menggunakan regulasi terkait TPHD, yaitu Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji Reguler yang tertuang dalam mulai Pasal 26 sampai Pasal 26c.
Menurut pentolan aktivis anti korupsi asal Cianjur ini, ketentuan persyaratan menjadi TPHD merupakan poin penting. Dalam permenag tersebut disebutkan ada syarat umum dan khusus untuk seseorang bisa masuk menjadi TPHD.
"Persyaratan khususnya yaitu sesuai bidang pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di kelompok terbang yaitu umur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar; sudah menunaikan ibadah haji; pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan yang memiliki komitmen terhadap penyelenggaraan ibadah haji pemerintah; dapat membaca Al-Qur’an dengan baik; wajib memiliki kemampuan di bidang peribadatan dan ilmu manasik haji; memiliki kemampuan untuk membimbing ibadah haji dan umrah; dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris,"beber aktivis yang akrab disapa Kang Asto kepada Maharnews.com saat dihubungi melalui layanan via WhatsApp, Sabtu (20/7/2019).
Setelah dua syarat tersebut terpenuhi lanjut Asto, untuk ditugasi sebagai TPHD, Bupati/Walikota harus melakukan proses rekruitment terlebih dahulu, yang jumlahnya sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Asto menambahkan, selesai proses rekuitmen lanjut ke tahapan seleksi dengan rangkaian tes yang sudah ditentukan, sebagaimana disebutkan dalam aturan dalam hal ini yaitu Permenag 20 tahun 2016.
"Pertanyaannya, apakah tiga pejabat yang diatas itu memang terpilih melalui proses rekuitmen dan seleksi atau tidak?,"tegasnya.
Asto menuturkan, terkait soal pembiayaan, untuk pemberangkatan TPHD tidak mendapatkan subsidi dari dana indirect cost, sehingga setiap jemaah TPHD dibebani ongkos haji Rp 70,14 juta per orang.
"Sebab tidak disubsidi, karena mereka tidak melakukan setoran awal layaknya jamaah haji reguler pada umumnya,"terangnya,
Saat dimintai pendapatnya, apakah penunjukan tiga pejabat bisa terindikasi gratifikasi?
"Untuk yang di luar ASN Pemda bisa terindikasi masuk kategori gratifikasi karena lebih dari Rp1 jt. Jika maksimal dalam 1 bln tidak dilaporkan oleh penerima ke KPK,"jawabnya,
Sementara untuk ASN Pemda dan pembuat SK lanjut Asto, itu bisa masuk indikasi korupsi dalam modus penyalahgunaan wewenang sebagaimana Pasal 3 UU 20/2001 ttg Tipikor.
"Ini jika penerima lembaga yudikatif. Jika non ASN atau masyarakat sipil biasa masuk kategori korupsi dalam modus turut serta pasal 55 KUHP,"terangnya.
Tetapi untuk menentukan pemberangkatan TPHD ini memang termasuk korupsi, tentunya harus dilengkapi berbagai data dan fakta.
"Diantaranya apakah penentuan TPHD tersebut melalui proses yang sesuai dengan amanat Permenag No. 20 tahun 2016 atau tidak, yang dibuktikan dengan berbagai dokumen pelaksanaan rekruitment dan lainnya,"tegas Asto seraya mengingatkan. (Nuk)
- Tingkatkan Pembangunan Melalui DD Tahap 1 Desa Sukajembar Bangun TPT dan Drainase
- Desa Sukamulya Gelar Musdes dan LPPD
- Stok Darah Susah, Balita Butuh Donasi Darah dan Biaya
- DKPP Berhentikan Ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga KPU Cianjur
- RM Disidang, Tim PH Bakal Laporkan Plt Bupati Terkait Dugaan Gratifikasi
- Sosok Pejabat Wanita yang Mengisi Jatah Kursi TPHD Ternyata Istri Kajari
- Satu Jatah Kursi Haji untuk TPHD Masih Misteri, Sekda Sebut Pejabat Seorang Wanita