Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

BPD Tuntut Mundur Kades Sindangraja, APDESI Siap Tempuh Jalur Hukum

BPD Tuntut Mundur Kades Sindangraja, APDESI Siap Tempuh Jalur Hukum

Foto : Ketua APDESI Kabupaten Cianjur, Beni Irawan


Cianjur.Maharnews.com - Menyusul sikap BPD yang menuntut Kepala Desa Sindangraja diberhentikan, Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Cianjur, siap menempuh jalur hukum.

Hal itu ditegaskan Ketua APDESI Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, dalam menanggapi soal tuntutan BPD Sindangraja, Kamis (2/6/2022).

Beni menegaskan, kalaupun itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada maka akan menempuh jalur hukum.

Hasil rapat tadi itu, rapat dengar pendapat bahwa kami menyarankan, tolong dikaji dulu sebelum ada pemberhentian. Jangan sampai nanti ketika pemberhentian itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, maka kami akan mengajukan gugatan.

Kenapa RDP dilaksanakan. Kami menyampaikan tadi sudah jelas, pemberhentian itu Kades yang pertama mengundurkan diri, meninggal dunia, berhalangan hadir tetap, pemerintahan tidak berjalan kalau berhalangan tetap," tandasnya.

Lebih lanjut, Beni menuturkan, yang terakhir, adalah tersangkut perkara pidana apabila itu juga kalau sudah inkrah keputusan pengadilan. Maka kenapa tadi dilaksanakan RDP di dewan itu untuk mendengar masukan, makanya siapa yang bisa memberhentikan? Ya Bupati. 

Bupati dasarnya apa? Dasarnya itu dari riksus inspektorat, apabila ada temuan-temuan yang sifatnya terkait dengan pelanggaran pelanggaran di desa kemudian tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan yang ada. Misalkan ada batasan waktu ketika ada permasalahan harus diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah hasil riksus dikeluarkan.

"Nah, apabila itu tidak ditindaklanjuti maka diberikan surat ke bupati, Bupati disposisi ke bagian hukum agar dikeluarkan surat pemberhentian sementara. Dari Bupati kan begitu. Kalau tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, maka Kades pasti akan tempuh jalur hukum,"jelasnya. (nn)



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE