Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Lima TSK Kasus Berencana Pembunuhan, Terancam Hukuman se-Umur Hidup

Lima TSK Kasus Berencana Pembunuhan, Terancam Hukuman se-Umur Hidup

Foto : Konferensi pers pengungkapan kasus perencanaan pembunuhan


Cianjur.Maharnews.com - Lima tersangka tindak pidana pengeroyokan dan berencana pembunuhan diringkus Polsek Warungkondang, satu tersangka yang diketahui residivis terpaksa dihadiahi timah panas saat hendak mencoba melarikan diri.

Kapolsek Warungkondang, Kompol Surachman B Abdullah mengungkapkan, kronologis penangkapan lima pelaku ini dimulai dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

TKP pertama pada saat salah satu kelompok motor sedang membagikan takjil diserang, kemudian terjadi kekerasan dengan cara dibacok sehingga mengakibatkan luka berat.

"TKP ke dua di wilayah Desa Jambudipa, dengan tersangkanya YB, dan korban berinisial YM yang mengalami luka cukup parah," ujar ia di Mapolsek Warungkondang, Rabu (11/5/2022).

Lebih rinci Kompol Surachman mengungkapkan, motiv ke lima tersangka di dasari unsur kebencian. Korban luka parah okname, kalau dilihat secara kasat mata di luar dari pada visum mungkin lukanya itu sampai 50 jahitan, di pinggang dan punggung. 

"Barang bukti yang digunakan tersangka satu bilah golok, satu bilah cerulit, kemudian kaos korban, dan HP yang digunakan untuk mengundang korban untuk datang ke TKP, dan pada saat penangkapan, terpaksa dilakukan upaya paksa dengan tindakan tegas terukur karena melarikan diri," katanya.

Ditanya pasal berapa yang diterapkan kepada lima tersangka tersebut, Kompol Surachman menegaskan, ke lima Nya diterapkan pasal 340 junto pasal 53.

"Artinya pasal pembunuhan berencana tetapi itu baru percobaan makannya kami juntokan di pasal 53. Ancaman hukumannya 15 tahun sampai seumur hidup," tandasnya. (nn)



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE