BPK RI Soroti Soal Tanah ex HGU, Termasuk Sukaresmi

BPK RI Soroti Soal Tanah ex HGU, Termasuk Sukaresmi

Foto : Ilustrasi mahar


CIANJUR.Maharnews.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti soal tanah ex HGU yang belum tercatat dalam aset Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Sorotan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021.

Dalam LHP, lembaga auditor keuangan negara itu menyebutkan ada tiga bidang tanah yang belum tercatat dalam neraca yang diperoleh dari ex HGU.

Antara lain;

1. Tanah perkebunan lainnya yang beralamat di Desa Campaka, Kecamatan Campaka seluas 185.000 m2 senilai Rp 1.850.000.000.

2. Tanah perkebunan lainnya yang beralamat di Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang seluas 400.000 m2 senilai Rp 2.860.000.000.

3. Tanah perkebunan lainnya yang beralamat di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi senilai Rp 3.750.000.000. tanah tersebut masih dalam proses hukum.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE