BPK RI Soroti Soal Tanah ex HGU, Termasuk Sukaresmi

Foto : Ilustrasi mahar
CIANJUR.Maharnews.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti soal tanah ex HGU yang belum tercatat dalam aset Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Sorotan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021.
Dalam LHP, lembaga auditor keuangan negara itu menyebutkan ada tiga bidang tanah yang belum tercatat dalam neraca yang diperoleh dari ex HGU.
Antara lain;
1. Tanah perkebunan lainnya yang beralamat di Desa Campaka, Kecamatan Campaka seluas 185.000 m2 senilai Rp 1.850.000.000.
2. Tanah perkebunan lainnya yang beralamat di Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang seluas 400.000 m2 senilai Rp 2.860.000.000.
3. Tanah perkebunan lainnya yang beralamat di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi senilai Rp 3.750.000.000. tanah tersebut masih dalam proses hukum.
- Peringati Maulid, PWI-IKWI Cianjur Ajak Anggota Tingkatkan Rasa Cinta Kepada Baginda Rasulullah SAW
- Momen Bupati dan Wabup Cianjur Tampil Kompak Peringati Hari Santri
- 5 Obat Sirup ditarik BPOM, Dinkes Cianjur Sidak Apotek
- Satu Matahari Terbit di Grand Bydiel Hotel
- Ngaku Pertamakali, Kajari Cianjur Ketahuan Sedang Asik...
- Bupati Cianjur Minta Sekolah Swasta Jadi Kontribusi Besar Naikan IPM
- Soal Penyertaan Modal BUMD Cianjur, Ini Kata Kabag Cicih