Buktikan Dakwaan, Jaksa KPK Bakal Hadirkan 4 Saksi Saat Persidangan Korupsi Banprov

Foto : Mhc
BANDUNG.Maharnews.com- Empat orang saksi bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang lanjutan perkara korupsi dana Banprov Jawa Barat dengan terdakwa Ade Barkah Surachman dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
Rencananya sidang dengan agenda pembuktian akan digelar Senin (6/9/2021) pukul 09.30 wib di ruang Soerjadi Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Pada sidang perdana yang digelar, Senin (30/8/2021) lalu, Tim JPU KPK telah menyampaikan dakwaan kedua terdakwa.
Penyampaian eksepsi atas dakwaan JPU KPK rupanya tak dimanfaatkan oleh para terdakwa.
Pasalnya, baik terdakwa AB maupun SAT kompak untuk tidak mengajukan eksepsi, keduanya lebih memilih untuk melanjutkan agenda persidangan ke tahap pembuktian.
Persidangan dilanjut ke hari Senin atas permintaan JPU yang diamini pengacara terdakwa dan direstui hakim ketua.
JPU beralasan belum bisa menyiapkan saksi yang akan dihadirkan secara cepat dikarenakan banyaknya jumlah saksi dalam kasus ini yang mencapai 100 orang. Terkait itu JPU meminta waktu selama 1 Minggu untuk menyiapkan para saksi.
"Kami akan hadirkan 4 orang saksi yang mulia,"ujar Ferdian kepada Hakim Ketua persidangan saat sidang perdana yang digelar Senin (26/8/2021) lalu.
Hakim yang akan menyidangkan kasus korupsi Ade Barkah dan Siti Asiyah adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, yakni Surahmat, dan hakim anggota Asep Sumirat dan Linda Wati.
- Tak Miliki IPAL, PT. Sogura Terancam Ditutup
- Bukan Pemenang Utama, PPK Geser Jawara Tender Kamar Tamu VVIP
- KPK Evaluasi Capaian Program Pencegahan Korupsi Kab. Cianjur
- Antara IPM dan Covid-19, Kamar Tamu VVIP Untuk Siapa?
- Akhirnya Cianjur Masuk Kriteria Level 2
- Diduga Tak Berizin, Kegiatan Perusahaan Peternakan Ayam Ditolak Warga
- Sapa Anak Yatim dan Jompo di Sukajembar, Neng Eem Berikan Santunan