Bukan Pemenang Utama, PPK Geser Jawara Tender Kamar Tamu VVIP

Foto : Penataan Kamar tamu VVIP di Pendopo Cianjur dalam proses pengerjaan, Senin (30/8/2021).
CIANJUR. Maharnews.com – Penataan Kamar Tamu VVIP yang menelan anggaran Pemkab Cianjur sekitar setengah milyar, masih menjadi perbincangan. Kali ini yang menjadi topik, perusahaan yang mengerjakan kamar itu sebenarnya bukan pemenang pertama.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Cianjur, Eri Rihandiar mengatakan dari sisi barjas sudah dilakukan proses pemilihan barang dan jasa dan telah menyajikan pemenang kesatu dan kedua. Kalau memang ada ketiga, sesuai dengan dokumen tender akan disajikan tiga calon, yang pertama pemenang dan dua pemenang cadangan.
"Kalau ternyata yang lulus hanya dua yang kita sajikan dua atau satu," ucapnya saat ditemui di gedung Setda Kabupaten Cianjur, Selasa (31/8/2021).
Foto: Tangkap layar lamar resmi LPSE Cianjur, Pemenang tender, CV. Yudha Jaya, pada tender penataan kamar tamu VVIP di Pendopo Cianjur.
Foto: Tangkap layar lamar resmi LPSE Cianjur, Pemenang berkontrak, CV. Vierdy, pada tender penataan kamar tamu VVIP di Pendopo Cianjur.
Setelah itu, lanjut Eri, pada tender penanganan kamar tamu VVIP, barjas sudah menetapkan pemenangnya, yaitu CV. Yudha Jaya. Tugas Barjas hanya sampai disitu, sudah selesai.
"Kemudian hasil itu disampaikan kepada PPK," katanya.
Eri menuturkan PPK dapat menerima atau tidak hasil tender dari barjas. Kalau pun misalkan tidak bisa menerima hasil itu, calon kesatu tidak diterima, PPK punya kewenangan untuk menggeser ke pemenang berikutnya, CV. Vierdy.
"Itu adalah kewenangan PPK, di luar dari tugas barjas," tuturnya.
Ditanya terkait adanya sanksi dari PPK karena pemenang tender mengundurkan diri sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Eri mengaku belum ada hingga saat diwawancara. Hal itu murni kewenangan PPK.
"Jadi PPK itu mengirim surat ke barjas yang berisi alasan akan menggeser pemenang pertama kepada pemenang cadangan, PPK itu membuat surat. Sehingga untuk ada tidaknya pemberian sanksi belum ada konfirmasi dari PPK ke barjas," terangnya.
Eri menjelaskan terkait alasan mundurnya pemenang utama dapat diterima atau tidak, dapat langsung ditanyakan pada PPK.
"Silahkan ditanyakan langsung. Mungkin ada alasan kuat sehingga tidak menerima hasil tender dari pihak barjas. Jika misal dari pemenang satu hingga ketiga tidak diterima, PPK akan mengajukan permintaan tender ulang," jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, sesuai aturan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah, tepatnya pada pasal 78 jika pemenang tender mundur tanpa alasan yang tidak dapat diterima sebelum
penandatanganan Kontrak, pemenang pemilihan
dikenai sanksi administratif yaitu sanksi pencairan Jaminan
Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama satu tahun. (wan)
- Antara IPM dan Covid-19, Kamar Tamu VVIP Untuk Siapa?
- Dewan Soroti Pembangunan Penataan Kamar Tamu VVIP Pendopo
- Saat Pandemi, Pemkab Cianjur Bangun Kamar VVIP Seharga Setengah Miliar
- Naik Level, Kini Cianjur PPKM Level 4, Sesuai Aturan PTM Dilarang
- Terima Hasil Ini, PT CSP Urun Gugat Tender ke PTUN
- Masih Ingat Pemenang Tender Berkontrak di Disdikbud 55 Milyar, Ternyata?
- Jokowi Putuskan PPKM Diperpanjang