Akhirnya Cianjur Masuk Kriteria Level 2

Foto : Intruksi Mendagri No 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.
CIANJUR.Maharnews.com- Kabupaten Cianjur akhirnya masuk kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan pemerintah pusat melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Intruksi Mendagri disebutkan, wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang masuk dalam kriteria level 2 antara lain, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut..
Intruksi tersebut dikeluarkan Mendagri di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021 dan mulai diberlakukan pada tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.
- 4 Hal Menarik Saat Pelantikan Pejabat Cianjur, Kado untuk Sang Mantan?
- MoU Koni dan Kejari Cianjur, Wujudkan Tata Keuangan yang Akuntabel
- Hoki atau Sial, Ini Eselon II Cianjur yang Dilantik Malam Jumat Kliwon
- Sekda Cianjur Masih Sakit?, Pimpinan DPMPTSP Didapuk Orang Terdekat
- Saat Pandemi, Pemkab Cianjur Bangun Kamar VVIP Seharga Setengah Miliar
- Mendagri Sebut Cianjur Kategori Level 4, Bupati Merasa Level 3
- Naik Level, Kini Cianjur PPKM Level 4, Sesuai Aturan PTM Dilarang