Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

TMS Disebut Dalam sidang Korupsi DAK Cianjur, Jaksa KPK Tegaskan Tak Akan Memanggil

TMS Disebut Dalam sidang Korupsi DAK Cianjur, Jaksa KPK Tegaskan Tak Akan Memanggil

BANDUNG. Maharnews.com - Nama Tjetjep Muchtar Soleh (TMS) disebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi DAK Cianjur yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor  Bandung, Senin (8/7/2019).

Namun, kendati namanya kena disebut berulang kali, keberuntungan rupanya masih memayungi mantan Bupati Cianjur dua periode itu. 

Pasalnya, dipastikan dirinya tidak akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Irvan Rivano Muchtar yang nota bene merupakan anak kandungnya sendiri.

Kepastian tidak akan ada pemanggilan terhadap TMS untuk menjadi saksi di perkara ini disampaikan Jaksa KPK Ali Fikri saat menanggapi konfirmasi dari Maharnews. 

"Kalau dari perkara ini kita tidak sampai kearah sana memanggil menjadi saksi. Ini hanya petunjuk bahwa pa Chepy ada kordinasi dengan pa Tjetjep,"ujar Ali saat ditemui seusai sidang.

Ali menjelaskan, petunjuk soal adanya kordinasi antara pa Chepy dengan pa Tjetjep tersebut ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Irvan Rivano Muchtar.

"Itu BAP nya ada, walaupun tadi Irvan menyampaikan tidak mengatakan seperti itu karena memang dia sudah diperiksa, tidak dipaksa, sudah dibaca dan diparaf, jadi ya memang seperti itu. Artinya pengetahuan dia diawal, memang mengetahui adanya kordinasi antara pa Chepy dengan pa Tjetjep,"jelas Ali.

Lain halnya dengan bapaknya Chepy, pa Tubagus Eman, Jaksa Ali menegaskan akan berupaya untuk menghadirkan saksi Tubagus Eman di persidangan.

"Perlu dihadirkan, supaya jelas soal pembelian rumah di Garut. Bener ga Cecep beli rumah tersebut,"pungkasnya. (Nuk)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE