"GARDA BMI" Pengiriman TKI Ilegal Diduga Masih Marak Terjadi di Kabupaten Cianjur

"GARDA BMI" Pengiriman TKI Ilegal Diduga Masih Marak Terjadi di Kabupaten Cianjur

Foto : Tim Garda BMI Kabupaten Cianjur


CIANJUR. Maharnews.com - Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Aliansi Rakyat Daerah untuk Buruh Migran Indonesia (DPC Garda BMI) Kabupaten Cianjur, menyebutkan.

Ada sejumlah faktor dan penyebab, maraknya pengiriman TKI secara ilegal lantaran masih ada pihak-pihak tertentu yang diduga menjadi provokator tenaga kerja indonesia (TKI) secara ilegal.

"Dengan menjanjikan kerja di tempat tertentu dengan gaji yang tinggi, proses penempatan cepat dengan iming-iming gaji tinggi,"Ujar Elan Sopandi ketua Garda BMI saat ditemui maharnews.com, Rabu 10/7/2019.

Menurut Elan, masyarakat dengan pengetahuan rendah dan informasi terbatas mudah terprovokasi dan mau diberangkatkan secara ilegal. Karena melihat adanya keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri.

Disamping itu, tingkat pendidikan rendah membuat mereka kesulitan dalam mencari pekerjaan. Akhirnya mereka nekat mencari kerja keluar negeri, karena banyak kesempatan kerja dengan gaji yang sama dengan seseorang yang mempunyai tingkat pendidikan lebih.

"Sedangkan proses dan prosedur untuk pengiriman TKI ke luar negeri. Setidaknya, mereka harus menjalani 600 jam pelajaran dan pelatihan atau sekitar 60-70 hari. Calon TKI juga harus menjalani uji kompetensi untuk dinyatakan layak atau tidak bekerja di luar negeri. Setidaknya butuh tiga hingga empat bulan untuk pengurusan dokumen dan lain-lain,"Ujarnya.

Sementara, lanjut Elan, saat ini pengiriman TKI secara ilegal tanpa melalui prosedur pelatihan dan tanpa ada bekal bahasa, keterampilan dan dokumen lengkap akan sangat beresiko karena suda ada yang siap menghadang mereka begitu sampai di luar negri.

Dan kita sangat miris ketika pengiriman TKI secara ilegal masih marak terjadi, kita melihat tiap hari ada pemberangkatan di salah satu PL atau yang namanya seponsor yang ada diwilayah Kabupaten Cianjur.

"Ada beberapa TKI yang masih diberangkatkan seponsor (red) sudah jelas melanggar peraturan moratarium,"Sambungnya.

Sementara moratarium belum ada pencabutan dari pihak pemerintah, makanya itu bisa dikatakan masih banyak seponsor yang memberangkatkan TKI, secara tidak menempuh prosedural alias ilegal. Karena untuk menjadi tenaga kerja indonesia (TKI) diluar Negri yang legal itu harus menempuh prosedur yang benar sesuai aturan undang-undang.

"Guna untuk hal tersebut, pemerintah terkait Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) diharapkan untuk melakukan pencegahan pengiriman TKI secara Ilegal dengan cara melakukan sosialisasi yang berkelanjutan terhadap masyarakat,"Pungkasnya.(nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE