Cianjur Hapuskan PAD Senilai Rp2 M, Ini Gantinya Kata Plt Bupati

Foto : Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman saat menggelar jumpa pers di pendopo Cianjur terkait pembebasan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)untuk warga miskin
CIANJUR.Maharnews.com- Wabah Covid19 berdampak besar terhadap tata kelola anggaran pemerintahan Kabupaten Cianjur. Salah satunya yaitu pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pencapaian penerimaan PAD dari berbagai sektor mengalami penurunan, melenceng dari target yang ditetapkan.
Meskipun kondisinya begitu, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman justru meluncurkan sebuah kebijakan yang terbilang sangat berani.
Bukannya mendorong kenaikan penerimaan PAD, kebijakan orang nomor satu di Cianjur itu justru malah melakukan penghapusan PAD dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Tak tanggung tanggung, total PAD yang dihapuskan nilainya mencapai Rp2 miliar.
Penghapusan dilakukan Pemkab Cianjur melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dengan membebaskan biaya PBB untuk 400.434 Nomor Objek Pajak (NOP) warga yang terglong miskin di Cianjur.
"Semuanya berasal dari keluarga miskin dan rentan. Total keseluruhan jumlah PBB rakyat miskin yang dibebaskan senilai Rp 2.068.553.601," kata Herman saat
menggelar jumpa pers dengan wartawan di pendopo, Jumat (5/6/2020).
Pembebasan PBB tersebut jelas Herman, dilakukan secara bertahap. Di tahap awal, warga miskin yang dibebaskan adalah wajib pajak yang memiliki ketetapan pajak sampai dengan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). PBB terhadap warga tersebut akan diterbitkan dengan nilai Rp 0,- (nol rupiah).
"Mulai hari ini bagi warga Cianjur yang di bawah atau sampai dengan Rp 10.000,- tidak perlu membayar PBB satu sen pun. Tagihannya menjadi Rp 0,-jadi warga yang masuk kategori ini tidak perlu lagi pusing memikirkan membayar PBB,"ucapnya.
Herman memestikan kebijakan ini sudah dikaji secara matang oleh Pemkab Cianjur melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur. Bapenda Cianjur akan terus melanjutkan kajian untuk pembebasan PBB warga miskin di tahap selanjutnya.
"Bapenda Cianjur akan terus melakukan kajian untuk membebaskan PBB warga miskin lainnya di tahap selanjutnya. Jadi tidak hanya berhenti sampai Rp 10.000,- bisa nanti yang Rp 20.000, Rp 30.000 dan seterusnya yang masuk kategori warga miskin dan rentan. Bapenda masih melakukan kajian untuk selanjutnya,"ujarnya.
Menurutnya kebijakan ini diambil sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk meningkatkan sinergitas antara program penurunan kemiskinan dengan mengurangi pengeluaran wajib pajak keluarga miskin dan rentan.
"Seperti yang sudah diketahui, warga kurang mampu di Cianjur itu sudah mendapatkan bantuan-bantuan baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan juga Kabupaten seperti PKH, BPNT, Bansos, dan lainnya.
Nah pembebasan PBB ini adalah program selanjutnya dari Pemkab Cianjur untuk warga kurang mampu. Ini wujud komitmen kami untuk selalu berpihak kepada miskin,"beber Herman seraya menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak akibat krisis pandemi covid-19.
Kebijakan pembebasan PBB bagi warga miskin ini tertuang dalam tiga dasar hukum yang melandasinya.
Pertama, Pasal 47 ayat 3 Peraturan Bupati Cianjur Nomor 94 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan yang berbunyi Objek Pajak yang Wajib Pajaknya Orang Pribadi untuk meringankan beban hidup wajib Bupati dapat memberikan pengurangan sebesari paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terhutang.
Kedua, Pasal 5 ayat 3 Peraturan Bupati Cianjur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penetapan Pembayaran Pajak Tertuang untuk Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai Dampak Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19.
Ketiga, Diktum Kelima Keputusan Bupati Cianjur Nomor 973/Kep. 359-BPPD/2019 tentang Penetapan Nilai Objek Pajak dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan dan Perkotaan atas Ketetapan Pajak sampai dengan Rp 10.000,- tahun 2020 tanggal 31 Desember 2019.
- Ini Kata Plt Bupati Cianjur Soal Larangan Jaksa Terima Fasilitas Haji Dari Pemda
- Tahapan Pilkada Akan Bergulir Pada 15 Juni, Polres Cianjur Lakukan Kunjungan Ke KPU dan Bawaslu
- Menyongsong New Normal, Polres Cianjur Himbau Pengunjung Pasar Induk
- Mantan Kades Bunisari Bakal Jadi DPO Kasus Korupsi
- Kejagung Pertegas Penerimaan Fasilitas Haji Daerah Dilarang
- Ada Pengembalian Dana ke Kasda, Kasus TPHD Cianjur Dihentikan?
- Travel Bodong , Di Amankan Polres Cianjur