Ada Pengembalian Dana ke Kasda, Kasus TPHD Cianjur Dihentikan?

Foto : Ilustrasi.
CIANJUR.Maharnews.com- Langkah ketiga orang Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) yang ditunjuk Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengembalikan dana fasilitas haji ke kas daerah (Kasda) mengundang tanya sejumlah kalangan.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada satupun lembaga auditor yang melakukan perhitungan ada tidaknya kerugian Negara dalam kasus yang saat ini sedang diusut penyidik Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jabar itu, termasuk Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur.
Tak heran jika publikpun menduga duga, apakah pasca pengembalian dana ke Kasda kasus TPHD akan dihentikan begitu saja oleh penyidik Kejaksaan? Bagaimana dengan si pemberi fasilitas haji apakah akan dibiarkan atau "diamankan"?
Seperti diungkapkan Ketua Umum HMI Komisariat STAI Al Azhary, Edwin Nursalam yang mengaku kaget dengan langkah tiga orang TPHD yang mengembalikan sejumlah dana fasilitas haji ke kasda Cianjur.
"Ini cukup mengagetkan juga. Baru tahap penyelidikan oleh Bidang Pengawasan dan belum ada perhitungan kerugian Negara, langsung sudah ada pengembalian ke Kasda,"ujar Edwin, Senin (1/6/2020).
Menurutnya, langkah pengembalian seperti itu bisa menimbulkan dua persepsi. Pertama cari aman yang kedua secara tidak langsung mereka sendiri membenarkan, bahwa memang adanya sesuatu yang menyalahi aturan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Yah bisa menguatkan kasusnya dong. Ini tentunya akan lebih mempermudah penyidik Kejati untuk membuat kesimpulan atas kasus yang sedang ditangani,"kata Edwin.
Sementara itu menanggapi adanya pengembalian tersebut, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Cianjur, Asep Toha mengatakan jika mengacu pada pasal 4 UU 31 th 1999 jo UU 20 th 2001, disana disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Menurut aktivis yang akrab disapa Kang Asto ini, jika pengembalian ke kasda itu dilakukan sebelum penyidikan maka unsur kerugian keuangan negaranya jadi hilang, karena uang Negara tidak hilang.
"Biasanya penyidik akan menyarankan agar dikembalikan. Setelah ada pengembalian, kemungkinan besar untuk naik ke tahap penyidikan itu agak sulit,"terangnya.
Saat ditanya apakah dengan adanya pengembalian dana tersebut ke kasda menguatkan adanya penyimpangan terhadap aturan dan adanya gratifikasi?
"Ia artinya ada pengakuan secara tidak langsung. Sama dengan permintaan maaf. Artinya dia punya salah, makanya minta maaf,"jawab Kang Asto.
Apakah akan sangat mudah buat penyidik menyimpulkan kasus ini untuk ditindaklanjuti ke arah Pidsus (Pidana Khusus) dengan adanya pengembalian tersebut?
"Jika sudah masuk meja penyidik dan masih dalam tahap lidik lalu dikembalikan, maka penyidik akan sulit menemukan unsur kerugian keuangan megara dalam tuntutanya, karena uang itu ada dalam kas negara,"jawabnya.
Menurutnya JPU bakal kalah di persidangan, sebab unsur kerugian keuangan negara bisa dikatakan tidak ada. Kecuali, jika sudah masuk penyidikan lalu ditemukan kerugian keuangan negara, kemudian terdakwa mengembalikan kerugian itu, maka Pasal 4 yang berlaku.
"Untuk sekarang ini minimalnya uang negara selamat plus bisa jadi pembelajaran ke depan agar jangan sampai terulang,"pungkasnya.
Seperti diketahui, terkait persoalan TPHD Cianjur tahun 2019 ini telah masuk ke meja penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan terlapor Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Herman diduga memberikan gratifikasi berupa fasilitas haji gratis melalui pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Cianjur tahun 2019.
Untuk membentuk TPHD itu, Herman tak melakukan proses seleksi orang-orang yang akan mengisi tim terdebut. Dia menunjuk langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur Aban Subandi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur Yudhi Syufriadi, dan istri Kajari Murtiningsih.
Padahal berdasarkan aturan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 13 tahun 2018, pasal 33 menyebutkan bahwa TPHD diangkat melalui proses seleksi.
Awal tahun 2020 ini laporan soal kasus TPHD tersebut baru ditanggapi pihak Kejati, yang diawali dengan pemanggilan terhadap pihak pelapor.
- Travel Bodong , Di Amankan Polres Cianjur
- Cianjur Ditetapkan Jadi Zona Biru, Menuju Zona Hijau
- Kasasi Ditolak, IRM Kembali Jalani Vonis Hakim Tipikor
- PSBB Parsial di Kabupaten Cianjur Akan Berakhir Pada 29 Mei 2020
- Waspada Pesan WhatsApp Gunakan Foto Profil Anggota Dewan Cianjur, Minta Bantuan Itu Hoax
- Banyak Minusnya, Ini Sepuluh Hasil Evaluasi Publik PSBB Parsial Cianjur
- Ratusan Juta Uang Negara Terselamatkan dari Kasus TPHD Cianjur