Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Dewan Minta Pelaku Penyiram Air Keras di Hukum Mati

Dewan Minta Pelaku Penyiram Air Keras di Hukum Mati

Foto : Pelaku penyiram air keras, seorang WNA asal Negara Timur Tengah


Cianjur.Maharnews.com - Terkait kasus penyiraman air keras kepada seorang ibu rumah tangga Sarah (21) hingga meregang nyawa. Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur meminta APH untuk menghukum mati pelaku.

"Ini perbuatan yang sangat keji, dan tidak punya hati nurani. Istri sendiri di bunuh dengan iar keras sadis banget," ujar ketua Komisi D Sahli Saidi kepada maharnews.com, Senin (22/11/2021).



Ia menegaskan, pelaku AL (29), harus di hukum mati saja sesuai dengan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.

"Harus di hukum mati, karena ini ada lah pelajaran buat kaum perempuan yang milih nikah sirih, atau kontrak," tandasnya.

Selain itu, Kader besutan Prabowo Subianto, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan kawin kontrak.

"Dan komisi D mendorong perbup pencegahan kawin kontrak atau nikah sirih, supaya cepat terealisasi. itu perlu dipercepat agar jangan ada warga Indonesia atau Warga Negara Asing (WNA) yang nikah sirih, apalagi kawin kontrak," ujar Sahli Saidi.

Terpisah Bupati Cianjur, H. Herman Suherman menuturkan, kasus ini  haurus ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Harus di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di hukum seberat-beratnya," tutur Herman Suherman, saat dihubungi wartawan melalui aplikasi pesan sambungan whatsapp.

Ia menegaskan, kasus ini harus ditindak lanjuti, agar menjadi efek jera bagi para pelaku.

"Dan tentunya menjadi pengalaman berharga bagi masyarakat Cianjur Pemda sudah membuat perbup larangan kawin kontrak,"kata Herman. (nn)
 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE