Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Dilaporkan ke Tiga Institusi APH, Ini Tiga Kasus Bersama Herman Suherman

Dilaporkan ke Tiga Institusi APH, Ini Tiga Kasus Bersama Herman Suherman

Foto : Ikustrasi.


CIANJUR.Maharnews.com- Tiga kasus berbeda dengan terlapor yang sama yaitu Herman Suherman masuk ke meja pengaduan tiga institusi aparat penegak hukum di Indonesia.

Wakil Bupati Cianjur yang kini menjabat sebagai Plt Bupati itu tercatat dilaporkan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda dan Kejaksaan Tinggi Jabar.

Kasus- kasus tersebut dipastikan bakal mengiringi perjalanan Herman Suherman selama memimpin roda pemerintahan Kabupaten Cianjur. Malah, dua kasus diantaranya terbilang masih hangat dan tengah dalam penanganan para penyidik.

Berikut ini kasus yang melibatkan Herman Suherman;

1. Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Tirtamukti dilaporkan ke KPK

Kasus ini mencuat pada 2016 lalu, saat Herman sukses meraih kemenangan di Pilkada Cianjur 2016 bersama Irvan Rivano Muchtar. 

Mantan Direktur PDAM Tirta Mukti Kabupaten Cianjur Periode 2011 – 2015 itu dilaporkan Perwakilan Masyarakat Cianjur (PMC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/5/2016).

Herman yang saat itu telah menjabat Wakil Bupati Cianjur dilaporkan PMC ke KPK atas dugaan korupsi dana penyertaan modal dari pemkab Cianjur 

Pentolan PMC, Asep Toha mengaku telah menemukan adanya dugaan korupsi dana PDAM pada periode tahun 2011-2015. Dia menduga anggaran tersebut digunakan untuk memuluskan kampanye pada pilkada serentak ditahun 2015 yang lalu.

PMC menemukan hampir 30 persen anggaran PDAM dari nilai total anggaran Rp55 miliar diduga masuk kekantong pribadi Herman.

Sayang, penangan kasus ini oleh lembaga anti rasuah itu tidak diketahui kejelasannya seperti apa. Sehingga kasus ini bak sebuah perahu kertas yang melaju diatas derasnya arus air. 

Timbul tenggelam saat masuk dalam pusaraan air. Mencuat saat waktu tertentu, seakan menjadi pengingat bagi para penikmat dana penyertaan modal.

2. Kasus Pengadaan Lahan Kantor Kec Cugenang oleh Polda Jabar.

Kasus ini terendus publik, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar oleh aparat KPK pada 12 Desember 2018 lalu. Berawal dari penyelidikan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jawa Barat.

Kegiatan pengadaan lahan kantor Kecamatan Cugenang sangat menarik, lain dari biasanya. Pasalnya, lahan yang dibeli pemerintah tersebut kepunyaan Hj Anita Sinca Yani. Ia merupakan istri Herman Suherman yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Cianjur.

Selain tentang identitas si pemilik, besarannya anggaran yang harus digelontorkan pemerintah untuk bisa memiliki lahan dan bangunan kepunyaan Anita Sincayani, menjadi sesuatu yang paling disorot, karena nilainya terbilang besar.

Tak tanggung tanggung, untuk ganti rugi lahan di Kampung Kuta Wetan RT02 RW07, Desa Mangunkerta, Kecamatan Cugenang dengan luas 2000 meter persegi dan tegakan (bangunan) seluas 695,25 meter persegi, uang rakyat (APBD TA 2016) yang terkuras, nilainya mencai Rp 4 milyar dengan rincian untuk pembayaran lahan Rp1.120.000.000 sedangkan tegakan Rp2.880.000.000.

Mendalami kasus diatas, penyidik sempat memanggil sejumlah pejabat yang terkiat dalam proses pengadaan tersebut. Antaralain, Kabag Penum Akos Koswara dan mantan Camat Cugenang Dadan.

Selain itu aparat juga melakukan pengecekan lokasi yang menjadi objek pengadaan lahan, sekaligus memintai keterangan sejumlah pihak di lingkungan setempat yang dianggap berkompeten dalam proses pengadaan tersebut.

Sayang, penyelidikan aparat Polda Jabar itu hingga kini tak terdengar lagi kabar. Entah apa yang jadi sebab musababnya. 

Baru baru ini sebuah lembaga pemerhati Cianjur Riset Centre (CRC), berhasil menemukan adanya fakta dan bukti terbaru adanya penyimpangan dalam pengadaan lahan kantor kecamatan Cugenang.

Berkas temuan bukti baru itupun akhirnya dilaporkan pentolan CRC, Anton Ramadhan ke Kejaksaan Tinggi Jabar dan langsung ditangani bagian penyidik pidana khusus. 

Sama halnya dengan penanganan yang dilakukan penyidik Tipiter Polda Jabar, sampai saat ini belum terdengar lagi gerakan dari penyidik Pidsus Kejati terkait kasus ini. 

Padahal, publik Cianjur begitu menanti bagaimana kelanjutan dari kasus yang diduga kuat melibatkan pasangan Herman Suherman dan Anita Sincayani itu.

3. Kasus TPHD, Dugaan Gratifikasi Fasilitas Haji Dilaporkan ke Kejati Jabar.

Kasus yang satu ini beluma lama terjadi. Tepatnya semasa penyelenggaran haji di Cianjur tahun 1441 H/2019 M. Plt Bupati Cianjur Herman Suherman dilaporkan ke Kejati Jabar lantaran diduga melakukan gratifikasi. 

Herman diduga memberikan gratifikasi berupa fasilitas haji melalui pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Cianjur tahun 2019. Herman menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur Aban Subandi,  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur Yudhi Syufriadi dan istri Kajari Murtiningsih sebagai tim TPHD tanpa melalui proses seleksi. 

Padahal berdasarkan aturan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2018, pada pasal 33 disebutkan bahwa TPHD diangkat melalui proses seleksi. 

Informasi bagian Penerangan Hukum Kajati Jabar, laporan kasus ini sudah dibagian penyidik Pidsus Kajati.

Sayangnya penangan kasus ini masih berjalan ditempat, belum ada tindaklanjut apapaun dari pihak penyidik Kajati. Padahal laporan dilayangkan sejak dua bulan lalu.

Catatan terpenting buat APH, kejelasan dan transparansi penanganan tiga kasus diatas mutlak harus dilakukan. 

Publik Cianjur menanti sebuah kado terbaik dari para penyidik, sebagai hadiah terindah di Hari Anti Korupsi yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.

Jangan sampai penangan kasus lambat, tanpa ada kejelasan apalagi tak berujung. Sehingga menjadi mainan politik pihak tertentu yang dengan sengaja ingin mengambil keuntungan.

Tegakan hukum seadil adilnya, karena keadilan sangat dirindukan segenap masyarakat di bumi Tatar Santri.

Selamat Hari Anti Korupsi 2019, semoga tiga institusi penegak hukum di Negeri ini bisa menegakan supremasi hukum. 

Redaksi Maharnews




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE