Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Calon Siswa Baru Yang Tidak Punya Ijazah MDTU dan Sertifikat, Ketua P3DTPQ : Bisa Daftar menggunakan Keterangan Guru Ngaji

Calon Siswa Baru Yang Tidak Punya Ijazah MDTU dan Sertifikat, Ketua P3DTPQ : Bisa Daftar menggunakan Keterangan Guru Ngaji

Foto : Komisi IV dan Tim Teknis P3DTPQ Kabupaten Cianjur


CIANJUR.maharnews - Pemberlakuan Ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) dan Taman Pendidikan Alqur'an (TPQ) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD/SMP dan SMA di Kabupaten Cianjur, bisa menggunakan surat keterangan guru ngaji setempat.

Hal itu, ditegaskan Ketua tim teknis 
P3DTPQ H. Muhammad Toha, usai kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Wakil Rakyat Cianjur, Senin 8 Juni 2026.

Toha mengatakan bahwa Pemberlakuan calon peserta didik baru wajib menggunakan Ijazah dan sertifikat MDTU dan TPQ bertujuan agar budaya mengaji terus berkelanjutan, tidak berhenti setelah lulus SD.

Implementasi pemberlakuan ijazah Al-Qur'an ini, kata Toha, sebagai syarat masuk SMP atau MTs. Ini sudah ditindaklanjuti dengan instruksi bupati dan edaran camat ke lembaga pendidikan dan masyarakat.

Penerapan instruksi itu sudah dimulai sejak SPMB sekarang, bahkan Format dan kebijakannya sudah disampaikan kepada pihak sekolah, termasuk masyarakat. Mereka sudah banyak yang tahu," ujarnya.

"Toha menyebutkan, bahwa dari, 32 kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur ini sudah menjalankan aturan ini. Menurutnya, para camat khusnya sudah mengeluarkan edaran pemberlakuan," jelasnya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Cianjur Rian Purwa Wiwitan dalam hal ini pihaknya merespon dan mendorong program tersebut berjalan baik.

Ini program yang bagus, apalagi ini untuk mengembalikan kembali tagline Cianjur kota santri. Saya sangat mendukung," katanya.

Lebih lanjut, kader besutan Megawati Soekarnoputri yang memiliki paras murip anak siraja dangdut itu berharap kepada calon peserta didik baru yang tidak memiliki ijazah dan sertifikat jangan ragu untuk mengikuti pendaftaran PPDB.

"Tadi sudah ditegaskan oleh Ketua tim teknis P3DTPQ bahwa yang tidak memiliki sertifikat dan ijazah tersebut bisa daftar dengan cara melampirkan surat keterangan dari guru ngaji setempat," tandasnya.



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE