Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

MEC : Kejaksaan Bisa Lebih Manjur Tangani Kasus Korupsi di Cianjur

MEC : Kejaksaan Bisa Lebih Manjur Tangani Kasus Korupsi di Cianjur

Foto : Ketua Munding Edan Community, Abdullah.


CIANJUR.Maharnews.com- "Kami optimis kinerja para jaksa dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin bisa lebih manjur dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Cianjur,"hal tersebut dikatakan Ketua Munding Edan Comunity (MEC), Abdullah.

Apa yang disampaikan pentolan MEC tersebut bukan tanpa alasan, tapi berdasarkan hasil Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan RI yang telah dilaksanakan selama 5 hari di Hotel Yasmin, Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Menurutnya, pelaksanaan raker kemarin bukan sekadar kegiatan menghabiskan anggaran semata, tetapi untuk mendorong performa kinerja para jaksa lebih baik lagi, khususnya lebih profesional dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

"Saya pikir giat raker kemarin akan membawa dampak untuk Cianjur. Ini berkaitan dengan poin 5 kebijakan Strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024, yaitu terciptanya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,"ujarnya.

Abdullah menuturkan, penanganan laporan masyarakat akan menjadi poin penting yang akan dikedepankan jajaran kejaksaan, karena erat kaitannya dengan kinerja kejaksaan. 

"Giatnya kan di Cianjur. Masa iyah sih laporan kasus di Cianjur yang masuk ke meja kejaksaan tak dibahas, diabaikan begitu saja,"imbuhnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi timnya, saat ini sudah ada dua laporan masyarakat Cianjur yang masuk ke bagian penerimaan pengaduan kejaksaan, bahkan dua laporan tersebut sudah di bagian penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Laporan soal dugaan gratifikasi fasilitas haji ke Kejari dan satunya lagi soal dugaan penyimpangan pengadaan lahan kantor kecamatan Cugenang. Dua laporan itu informasinya melibatkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman,"ungkap Abdullah.

Khusus soal laporan masyarakat, Abdullah menilai, selama ini layanan informasi soal sejauhmana tindaklanjut pelaporan masyarakat oleh jajaran kejaksaan masih belum maksimal. 

"Buktinya, masih terjadi pelaporan ditanggapi sampai berbulan bulan. Padahal bukti awal pelaporan sudah terlampir. Apalagi kalau yang di laporkan itu pejabat teras sekelas Bupati,"ungkapnya.

Intinya, kata Abdullah katakan kalau memang tak terbukti ada penyimpangan dan jangan cuma sekadar kata kalau penyimpangan itu memang terjadi. Artinya tindak tegas. 

"Jadi tolong laporan kasus TPHD dan Cugenangnya segera di tindaklanjuti ya pa Jaksa Agung, Pa Kajati !!,,"pesannya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE