Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Larang Warung Kecil Jual Gas Melon

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Larang Warung Kecil Jual Gas Melon

Foto : llustrasi Gas bersubsidi


Cianjur.maharnews.com - Seiring dengan diterbitkannya peraturan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/205 tanggal 20 Januari 2025, warung kecil tak bisa lagi menjual eceran gas bersubsidi ukuran 3 Kilogram.

Hal itu ditegaskan Sekretaris DPC Himpunan Wiraswasta Nasional minyak dan Gas (Hiswana Migas), Kabupaten Cianjur, Hendi Mulyana saat dihubungi wartawan, Senin 2 Februari 2024.

Ia mengatakan, warung kecil tak bisa lagi menjual eceran tabung gas LPG ukuran 3 Kilogram atau gas subsidi menyusul dengan diterbitkannya peraturan tersebut.

"Jadi, sekarang ini warung-warung yang biasa jual gas 3 Kilogram tak bisa lagi jadi penjual eceran, namun bagi pengecer gas 3 Kg kedepan akan dijadikan pangkalan resmi oleh Pertamina," jelasnya.

Disinggung soal kelangkaan gas bersubsidi tersebut, Hendi mengungkapkan bahwa hal ini bukan berarti tidak ada stok, akan tetapi sekarang ini sedang dalam tahap penyesuaian.

"Memang kondisi saat ini sedikit kesulitan mendapatkan gas 3 Kg karena pengiriman dari pangkalan ke warung kecil sementara dihentikan terlebih dahulu, lantaran ada penyesuaian," katanya (Nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE