Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

DPD YLPKN JABAR Soroti Maraknya Praktik Rentenir Berkedok Koperasi

DPD YLPKN JABAR Soroti Maraknya Praktik Rentenir Berkedok Koperasi

Foto : Net/Ilustrasi


DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Provinsi Jawa Barat menyoroti maraknya praktik simpan pinjam ala rentenir berkedok koperasi di Kabupaten Cianjur.

Ketua DPD YLPKN Jabar, Hendra Malik mengungkapkan pihaknya menemukan koperasi, BPR atau sejenisnya, khususnya yang beroperasi di wilayah Cianjur, banyak yang melanggar UU perbankan no. 7 tahun 1992. Dimana, para pemilik modal melakukan perputaran uang dengan dalih simpan pinjam berpayung koperasi, BPR untuk menghindari pajak perbankan.

“Seharusnya koperasi itu kan dari anggota untuk anggota. Tapi sekarang kenyataanya tidak begitu, beberapa koperasi justru melakukan praktik sebaliknya, saat ini dari pemilik modal untuk pemilik modal,"ujar Hendra kepada MaharNews.Com, Senin (3/9/2018).

Menurutnya, praktik simpan pinjam berkedok koperasi atau lembaga perkreditan tersebut membuat ekonomi masyarakat semakin terpuruk. 

"Masyarakat Cianjur yang berurusan dengan koperasi seperti itu sangat banyak, khususnya buruh pabrik. Bagaimana ekonomi mau meningkat kalau masyarakatnya masih berurusan dengan bank “keliling”, yang ada malah tambah terpuruk si iya,”kata Hendra dengan nada kesal.

Saat ini tegas Hendra, masyarakat menunggu aksi nyata pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap pelaku bisnis simpan pinjam yang terus menggerogoti ekonomi masyarakat. Bunga yang tinggi tidak sesuai ketentuan BI banyak diterapkan pemilik modal. Akibatnya secara perlahan pendapatan tidak seimbang dengan kebutuhan.

“Lebih-lebih, banyak warga menggunakan uang pinjaman dari untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk usaha,”ungkapnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE