Dua Kali Mangkir Panggilan Bawaslu, Kades Jayagiri Terancam di Polisikan

Dua Kali Mangkir Panggilan Bawaslu, Kades Jayagiri Terancam di Polisikan

Foto : Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu,Tatang Sumarna


CIANJUR -MaharNews.com -Kepala Desa Jayagiri, Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur, mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur. Seharusnya dia datang memenuhi panggilan Bawaslu sebangaimana surat undangan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali terhadap Kepala Desa Jayagiri, yang diduga telah melanggar pasal 490 Undang-Undang Pemilu tahun 2017.

Panggilan terbut dilakukan (Bawaslu) terkait persoalan video viral berdurasi sekitar satu menit, ucapan terimakasih dan dukungan kepada Capres nomor 01.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu,Tatang Sumarna saat di konfirmasi maharnews.com 20/3/2019 pukul 12 : 30 WIB  mengatakan, Kita sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Namun pihak yang bersangkutan, mangkir dari panggilan tersebut.

Pertama kami undang untuk klarifikasi di kantor Panwaslu Sukanagara pada tanggal 5, namun yang datang hanya sekdes dan dua orang staf desa. Pada tanggal 11/3/2019 Bawaslu kembali  mengundang untuk klarifikasi, namun yang bersangkutan tetap mangkir.

"Delapan saksi telah kita periksa dan hasilnya, sudah dapat di simpulkan, menjurus pada tindak pidana pelanggaran pemilu,"terangnya.

Tatang menegaskan, Jika kepala desa tersebut, masih belum bisa memenuhi panggilan ke tiga kali, Bawaslu selama 14 hari kerja, selanjutnya kita akan Id-absensi, dengan Setra Gakumdu yang terdiri dari Polisi dan Jaksa.

"Dan jika hal itu telah memenuhi syarat kita Bawaslu akan melaporkan dugaan tersebut terhadap lembaga kepolisian untuk ditindak lanjuti,"tandasnya.

Terpisah pentolan aktivis Cianjur, Hendra Malik menuturkan, Pada dasarnya kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu serta dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Perbuatan kepala desa yang membuat kebijakan untuk mengajak warga di desanya agar mendukung atau memilih seorang peserta pemilu dapat saja dianggap membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu atau merupakan keterlibatan kepala desa dalam kampanye Pemilu.

Akan tetapi, tentunya hal tersebut harus dibuktikan dulu,"ujarnya.

"Kepala Desa yang ikut serta yang terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupapidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,"pungkas Malik.(NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE