Dua Kasus Telah Diputus PN Cianjur, Bawaslu : Ini Warning Untuk Para Kades dan ASN

Dua Kasus Telah Diputus PN Cianjur, Bawaslu : Ini Warning Untuk Para Kades dan ASN

Foto : Komisioner Bawaslu Divisi Kordiv. Penanganan Pelanggaran Tatang Sumarna


CIANJUR. Maharnews.com - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Cianjur, mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan politik uang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Dikatakan Komisioner Bawaslu Tatang Sumarna, seperti diketahui sampai hari ini Bawaslu Kabupaten Cianjur, sudah menangani dua dugaan tindak pidana yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Cianjur.

"Pertama adalah dugaan politik uang dan terbukti majelis hakim PN Cianjur memutuskan, menjatuhkan menetapkan tindakan itu sebagai tindak pidana pemilihan, kemudian di vonis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah subsider 2 bulan.

Tentu ini bukan sanksi main main, ini sanksi yang luar biasa tinggi menurut kami, meskipun kalau melihat ketentuan diundang undang ini adalah sanksi terendah. 

"Tapi tetap meskipun terendah 36 bulan ditambah denda 200 juta itu adalah hukuman yang cukup berat menurut kami," Ujar Tatang saat di wawancarai di kantor Bawaslu Cianjur, Rabu (2/12/2020).

Kemudian, lanjut Ia, yang kedua, adalah keterlibatan Kepala Desa, dalam menunjukan keberpihakannya kepada salah satu calon.

"Dan ini juga diputus oleh PN Cianjur, sebagai tindak pidana pemilihan dan diberikan sanksi pidana dalam bentuk denda sebesar 4 juta rupiah," bebernya.

Tatang berharap, kedepan untuk politik uang di kabupaten Cianjur dengan adanya peristiwa ini, tidak terulang, dan seluruh peserta melaksanakan kontestasi Pilkada 2020 ini sesuai dengan koridor, tidak melanggar hukum, tidak melakukan politik uang, tidak membodohi rakyat dengan hal-hal demikian.

"Ini juga jadi warning buat para kepala desa, juga aparatur sipil negara (ASN) PNS khususnya agar menjaga sikap politik atau kecenderungan politik terhadap salah satu pasangan calon (Paslon)," Tegasnya.

Ditanya apakah masih ada perkara pelanggaran yang ditangani bawaslu selain dua kasus tersebut.

Ia mengatakan, untuk saat ini Bawaslu kabupaten Cianjur, belum menangani atau belum ada lagi dugaan tindak pidana.

Hanya ada beberapa laporan hasil pengawasan Panwascam yang hari ini masih kita dalami, apakah itu tindak pidana atau bukan. Sehingga kami belum bisa menyampaikan terkait dengan hal itu.

"Nanti kita akan memberitahukan, kalau misalnya sudah di pastikan bahwa dugaan alat buktinya cukup," Tandasnya.

Disinggung jumlah penanganan perkara pelanggaran yang sudah ditangani.

Tatang menjelaskan, untuk laporan dan temuan Bawaslu kabupaten Cianjur sudah menangani kurang lebih 13 perkara, meliputi dugaan tindak pidana, ada yang terbukti ada yang tidak terbukti. 

"Kemudian ada yang dilanjutkan dan ada juga yang tidak dapat dilanjutkan, ada yang dugaan pelanggaran Undang-undang lainnya, misalnya Netralitas ASN dan lain-lain," Pungkasnya. (NN)



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE